

Palembang, SN
Tak terima lantaran telah dituding melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, H Ucok Hidayat, Senin (14/12) mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial ‘AS’ dan ‘HBD’.
Oknum LSM ini dilaporkan lantaran dalam aksi demo yang telah dilakukan kedua terlapor, Kamis lalu (10/12) pukul 11.00 WIB di halaman kantor Walikota Palembang diduga keduanya telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Didampingi kuasa hukumnya, Febuar Rahman SH, Sekda Kota Palembang H Ucok Hidayat mengatakan, tudingan yang dilakukan ‘AS’ dan ‘HBD’ menimbulkan beban untuk dirinya dan keluarganya.
Kerena menurutnya, dengan adanya tudingan dalam aksi demo tersebut keluarganya merasa jika ia selaku kepala keluarga dan orang tua dituding sebagai koruptor. Padahal tudingan tersebut tidaklah benar.
“Anak saya merasa minder lantaran ayahnya telah dituding sebagai koruptor, saya sebagai orang tua harus menjelaskan kalau tuduhan tersebut jelas tidak benar. Bukan hanya itu, pihak masyarakat dan rekan satu kantorpun bakal berpikiran buruk terhadap saya,” kata Ucok.
Dilanjutkannya, hal yang dituduhkan ‘AS’ dan ‘HBD’ terhadapnya, jika ia telah dituding menggunakan anggaran dana SWAKELOLA tahun anggaran 2015 sebesar Rp 20.132.014.000 miliar, dengan rincian untuk belanja makan minum, belanja pembuatan kantin dan perabotan, serta dana belanja security di Pemkot Palembang yang dikatakan kedua terlapor hanya untuk memperkaya diri sendiri.
Masih dikatakannya, dengan adanya tudingan itu sangat mengganggu kepentingan pribadinya. Pasalnya aktifitasnya sangat terganggu apalagi ia dituding telah memakan anggaran yang dibuat oleh Sekretariat Daerah (Setda) yang belum tentu benar dan tidak ada buktinya.
“Kalau memang saya koruptor saya siap ditangkap. Tetapi, jika pengakuan dua oknum tersebut salah mereka juga harus siap ditahan. Kami mempersilahkan kepada ‘AS’ dan ‘H BD’ untuk membuktikan jika saya benar seorang koruptor. Saya hanya berharap perkara ini bisa diselesaikan secara hukum,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Kompol Marruly Pardede melalui Kepala (KA) SPKT Iptu M Fajar mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap pelapor dengan tanda bukti No: LP/XII/B-2804/2015/Sumsel/resta, dan akan ditindaklanjuti.
“Kasusnya akan kita serahkan ke unit Satreskrim untuk segera diproses,” tutupnya singkat. (den)


