

Palembang, SN
Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Sumsel Ramadhan S Basyeban, Rabu (2/9) membantah jika ia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di aula Catur Sakti Gedung Anton Sujarwo Mapolda Sumsel.
Padahal pukul 12.00 WIB, Ramadhan S Basyeban nampak di Polda Sumsel dan keluar dari ruang pemeriksaan yang tertutup rapat dan dijaga ketat personel Berimob, untuk melakukan Shalat Dzuhur di Masjid Assaadah Polda Sumsel.
Bahkan dari daftar nama-nama yang didapatkan dari Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, diketahui, ada 17 saksi yang diperiksa tim penyidik untuk kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015.
Nama Ramadhan S Basyeban yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumsel berada diurutan pertama, dalam daftar nama saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut.
Saat dimintai keterangannya, Ramadhan S Basyeban membantah jika ia diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap DPRD Muba. Karena menurutnya, kedatangannya ke Mapolda Sumsel hanyak untuk bersilaturahmi kepada adiknya.
“Dak katek hubungannyo kedatangan aku di Polda Sumsel ini dengan pemeriksaan KPK. Aku kesini nak silaturahmi bae, ado adik aku di dalam itu. Nah kan, ngapo aku dipoto-poto laju cak artis aku nih! Apolah dio kamu ni, sudahlah yang jelas aku katek hubungannyo dengan pemeriksaan KPK. Bahkan, aku dak katek yang kenal samo wong yang lagi di dalam itu (diperiksa KPK) ,” katanya seraya berjalan menuju masjid untuk menunaikan Sholat Dzuhur.
Usai melakukan Sholat, Ramadhan S Basyeban nampak kembali lagi ke ruang pemeriksaan. Kemudian, sekitar pukul 13.40 WIB, Sekwan DPRD Sumsel yang terlihat mengenakan kemeja putih ini sembarai membawa tas hitam yang diselempangkannya, meninggalkan Polda Sumsel dengan mobil yang dikendarainya.
Pantauan di lapangan, tim penyidik KPK yang berjumlah sekitar 10 orang datang ke Mapolda Sumsel pukul 09.00 WIB. Dengan dikawal ketat personel Brimob Polda Sumsel tim penyidik masuk ke aula Catur Sakti Gedung Anton Sujarwo.
Kemudian, anggota Brimob bersenjata lengkap langsung menyeterilkan aula dan gedung. Pemeriksaan saksi berakhir pukul 14.30 WIB. Seusai pemeriksaan, nampak penyidik membawa empat buah koper dan satu kardus berisi berkas-berkas pemeriksaan. Tim penyidik lalu meninggalkan Mapolda Sumsel dengan mengendarai tiga mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara membenarkan, tim penyidik kemarin melakukan pemeriksaan 17 saksi untuk kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015 di Polda Sumsel. Adapun ke-17 saksi tersebut yakni;
1. Ramadhan S Basyeban Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumsel
2. Satuti staf di sekretariat DPRD Muba
3. Sodinguna anggota DPRD Muba
4. Nyadi Yanto anggota DPRD Muba
5. Junsak Hasanudin anggota DPRD Muba
6 Haryanto ajudan Bupati Muba
7. Achmad Rizwan Kepala Staf Protokoler Bupati Muba
8. Tri Maya Sari staf keuangan PT Energi Cipta Utama
9. Damin sopir pribadi keluarga tersangka ‘BK’
10. Al Khalid Hamsah staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba
11. Achmad Fadly Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas PU BM Muba
12. Kholil Albab PNS di Dinas PU BM Muba
13. Fathahissalam Kabid Prasarana dan Penyehatan Lingkungan Dinas PU CK Muba
14. Rustam anggota DPRD Muba
15. Abdul Kadir anggota DPRD Muba
16. Arahman anggota DPRD Muba
17. Iwan Aldes anggota DPRD Muba
“Semua saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Bupati Muba ‘PA’ dan ‘L’ yang keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Muba ini,” kata Priharsa.
Disinggung terkait pemeriksaan yang dilakukan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumsel Ramadhan S Basyeban, serta apa kapasitas yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap Muba tersebut.
Priharsa menjawab, jika Ramadhan S Basyeban hanya diperiksa sebagai saksi, karena penyidik membutuhkan konfirmasi terkait kasus dugaan ini.
“Dia (Ramadhan S Basyeban) diperiksa hanya sebagai saksi, jadi belum tentu yang bersangkutan terlibat. Justru pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui dan melakukan konfirmasi apa yang ia ketahui dalam kasus dugaan ini, baik tentang tersangka maupun tentang dugaan tindak pidananya,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova membenarkan, Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi di Mapolda Sumsel.
“Sebelumnya pemeriksaan tersebut memang dilakukan di Mako Brimob, dikarenakan di Mako sedang ada latihan rutin kontijensi atau latihan peningkatan personel kemampuan Brimob untuk melakukan pengamanan, teror bom, serta antisipasi Kamtibmas maka kita menyediakan tempat pemeriksaannya di Polda Sumsel. Kita sangat mendukung dan membantu rekan-rekan kita dari KPK. Bahkan kita juga menyiagakan pengamanannya, ini dilakukan agar tugas tim KPK dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya untuk melengkapi berkas perkara Bupati Muba dan istri, Senin kemarin (31/8) tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan 10 saksi. Kamudian, Selasa (1/9) tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan 22 saksi, semua pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik KPK di Mako Berimob Polda Sumsel.
Diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap saat KPK menetapkan tersangka kepada empat pejabat Muba yakni; ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba), ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba), serta ‘BK’ dan ‘ADM’ (anggota DPRD Muba).
Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dikediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan, di lokasi tim penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.
Hasil dari pengembangan penyidikan ke empat tersangka, Jumat 14 Agustus 2015 KPK resmi menetapkan Bupati Muba ‘PA’ dan istrinya ‘L’ sebagai tersangka. Diduga keduanya sebagai pihak pemberi suap.
Kemudian, Jumat 21 Agustus 2015, KPK kembali menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba yakni; ‘RI’, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’. Dimana empat tersangka ini taklain merupakan Ketua DPRD dan tiga wakil DPRD Muba.
Sepanjang perjalanan kasus dugaan ini tersangka, ‘SYF’, ‘F’ ,’BK’, dan ‘ADM’ telah dititipakan jaksa KPK di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang. Dalam waktu dekat, keempat tersangka ini akan segera disidangkan di PN Tipikor Kelas I A Palembang. (ded)


