Sekwan DPRD Sumsel Dicecar 32 Pertanyaan.





sekwan-DPRD-Sumsel-di-periksa-940x400
*Lanjutan Kasus Masjid DPRD Sumsel

Palembang, SN
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo, Selasa (19/5) mengungkapkan, sebanyak 32 Pertanyaan diajukan penyidik kepada  Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban dalam pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel, yang dilakukan, Senin kemarin (18/5).
Menurutnya, selama pemeriksaan dilakukan Ramadhan S Basyeban sangat komperatif. Ia menjawab semua pertanyaan yang dipertanyakan oleh penyidik. “Senin kemarin (18/5) pemeriksaannya dilakukan. Hingga saat ini, sudah lima saksi yang telah kita periksa. Setelah memeriksa saksi selesai barulah nanti kita lakukan gelar perkaranya,” tandasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, saat dikoonfirmasi membenarkan, penyidik telah memeriksa Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban terkait kasus dugaan pembangunan Masjid DPRD Sumsel.
“Ya Kemarin (Senin, 18/5) Sekwan DPRD Sumsel kita periksa kembali. Pemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan ini,” ungkapnya.
Masih dikatakan Djarod, pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan penyidik.
“Karena pada waktu pemeriksaan yang pertama yang bersangkutan kurang sehat, jadi masih ada pertanyaan yang belum dijawab. Oleh kerena itu, penyidik kembali melakukan pemeriksaannya. Penanganan kasus dugaan ini masih dalam proses penyelidikan, untuk itulah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.
Untuk diketahui, selain pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik pada Senin kemarin (18/5), sebelumnya Ramadhan S Basyeban telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (6/5).
Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo telah menjelaskan, penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan No: LPB/143/III/2015/Sumsel tanggal 5 Maret 2015 atas pelapor bernama M Edwar (pelaksana pembangunan masjid), dengan terlapornya Ramadhan S Basyeban.
Dilanjutkannya, pengerjaan pembangunan masjid dilakukan M Edwar berdasarkan surat keputusan No: 011/252/PA.setwan/2014. Namun, saat pekerjaan pembangunan telah selesai diduga terlapor belum membayarkan uang sisa pekerjaan pembangunan sehingga korban melapor ke Polda Sumsel.
“Dalam kasus dugaan ini, Ramadhan S Basyeban telah diperiksa sebagai saksi. Dimana dia (Ramadhan S Basyeban) dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan uang pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel, dengan nominal sekitar Rp 1,3 miliar atau Rp 1.392.425.000. Uang ini diduga belum dibayarkan terlapor kepada pelapor” pungkasnya. (ded)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Rp 1,2 Miliar Uang Nasabah BSB Dihabiskan Buat Judi Online

Palembang, KoranSN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Solihin SH, Senin (20/3/2023) mengatakan, dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!