
Palembang, SN
Diki Sanjaya (21), Minggu (6/12) diringkus Jajaran Satreskrim unit PPA Polresta Palembang setelah puluhan kali menyetubuhi sebut saja ‘Bunga’ (15), siswi salahsatu SMP Negeri di kawasan Kecamatan IT II yang taklain kekasinya sendiri.
Ditemui disalahsatu ruang Mapolresta tersangka Diki yang bekerja sebagai pegawai perlengakapan event organizer (EO) ini mengatakan, jika ia sudah enam bulan menjalin hubungan dengan Bunga bahkan ia mengaku sudah puluhan kali menggagahi Bunga.
Dimana dalam aksinya dilakukannya diberbagai tempat diantaranya, di kawasan Sekip, Sekojo, Rusun, dan di kawasan Maskerebet.
“Di Sekip, saya tiduri korban di rumah teman saya ‘GP’, di Sekojo tempat teman perempuan saya ‘MR’. Lalu di Rusun saya sengaja sewa kamar, dan Maskerebet sendiri merupakan mess tempat saya bekerja,” kata warga Kota Lubuklinggau yang sudah satu tahun menetap di Kota Palembang ini.
Menurutnya, hubungan suami istri yang kerap ia lakukan bersama Bunga dilandasi atas dasar suka sama suka serta tanpa ada unsur keterpaksaan.
Bahkan, dikatakan Diki, Bunga sebelum berpacaran dengannya sudah tidak suci lagi (perawan).
“Kami lakukan itu suka sama suka Pak!, awalnya saya kenal dengan korban dari teman. Kata teman, korban diduga sudah tidak perawan lagi. Jadi saat kami berpacaran saya pancing dia untuk berciuman, dan dia (Bunga) diam saja. Atas dasar itulah saya ajak dia untuk berhubungan badan, dan keterusan sampai saya tertangkap sekarang,” ceritanya.
Dilanjutkannya, terakhir ia bertemu dengan Bunga ketika Bunga mengajaknya bertemu untuk menceritkan jika Bunga pergi dari rumah karena kesal kerapkali dimarahi orangtuanya.
“Dia minggat 10 hari dari rumahnya, saat itu saya menyuruhnya menginap di rumah teman perempuan saya ‘MR’. Di rumah itulah kami sering berhubungan badan. Selama pergi dari rumah, ternyata orangtua korban melaporkan saya dengan tuduhan sudah melarikan anak perempuannya sehingga akhirnya semalam saya ditangkap. Kalau masalah dia hamil atau tidak saya tidak tahu,” akunya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka Diki Sanjaya.
“Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti, serta hasil visum. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan tersangka terancam Undang-undang Perlindungan Anak,” tegasnya. (den)


