Seluruh Pimpinan & Anggota DPRD Nikmati Uang Suap Muba Tahap Pertama

sidang
Dua terdakwa kasus suap Muba Syamsudin Fei dan Faisar (kiri), Ridwan alias Iwan, mantan sopir tersangka ‘BK’ (kanan) saat mengikuti persidangan di PN Tipikor Palembang. Foto/Dedy Suhendra

Palembang, SN
Ridwan alias Iwan, mantan sopir tersangka ‘BK’ (anggota DPRD Muba) saksi terdakwa Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD Muba) dan Faisyar (Kepala BAPPEDA) yang dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Kelas IA Palembang, Kamis (17/9) mengungkapkan, jika pimpinan dan anggota DPRD Muba dengan jumlah 45 orang, semuanya diduga menikmati uang suap sekitar Rp 2,56 milar yang diberikan Pemkab Muba.

Uang suap tahap pertama ini diduga dibagi-bagikan tersangka ‘BK’ (perkara terpisah) kepada semua anggota DPRD Muba ketika Ridwan yang kini bekerja di Batam, saat masih menjadi sopir ‘BK’.

Adapun uang tersebut diberikan agar pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015, segera disahkan di DPRD Muba.

Dikatakan Ridwan, sebelumnya ia merupakan tenaga kerja sukarela (tks) honorer di DPRD Muba selama 7 tahun. Sejak ‘BK’ menjabat sebagai anggota DPRD, ia ditugaskan menjadi sopir pribadi ‘BK’. Namun, pada bulan Februari 2015 lalu ia berhenti dan kini bekerja di Batam.

“Selama saya menjadi sopir Pak ‘BK’, saya ikut kemanapun ‘BK’ pergi. Bahkan atas perintah ‘BK’ uang suap tahap pertama senilai uang Rp 2,56 milar, saya yang mengambilnya di kediaman Syamsudin Fei. Dan saya juga dilibatkan ‘BK’ untuk menghitung jumlahnya, serta ikut membagi-bagikannya kepada 45 anggota DPRD Muba,” katanya.

Masih dikatakannya, sebelum uang tersebut dibagikan awalnya ‘BK’ melakukan pertemuan di wisma DPRD Muba. Di dalam pertemuan itu ia mengaku berada di dalam ruangan, sehingga dirinya tahu persis apa yang disampaikan ‘BK’ saat melakukan pertemuan.

“Saat itu, dalam ruang rapat dihadiri delapan ketua fraksi. Lalu Pak ‘BK’ mengatakan, ‘Cak mano duet lah ado nak diterimo apo idak. Jangan agek duet diterimo, tapi rapat di DPRD dak qorum-qorum’. Mendengar penjelasan dari Pak ‘BK’, semua ketua fraksi mengiyakan dan mau menerima uang suap tersebut. Setelah itu, di dalam rapat Pak ‘BK’ juga mengatakan, jika dari uang suap Rp 2,56 milar tersebut, sebanyak 33 anggota DPRD mendapatkan uang bagian Rp 50 juta, delapan ketua fraksi menerima Rp 75 juta, sedangkan untuk Ketua DPRD dan tiga wakilnya masing-masing menerima uang Rp 100 juta,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, setelah dilakukan pertemuan tersebut kemudian ‘BK’ menelpon adik iparnya, Agus Triawan (anggota Sat Brimob Polda Sumsel) untuk mengambil dua tas yang berisi uang suap dikediaman ‘BK’. Tas itu, kemudian diantarkan Agus ke rumah mertua ‘BK’ yang tak jauh dari rumah ‘BK’ yakni, di Jalan Sanjaya Palembang.

“Kalau Agus, dia tidak tahu apa-apa, ‘BK’ hanya memintanya memindahkan tas berisi uang itu saja. Karena sebelumnya, saya yang mengambilnya tas itu di kediamaan Syamsudin Fei kemudian mengantarkannya ke rumah ‘BK’,” jelasnya.

Baca Juga :   Putus Mata Rantai Copid-19, Jalan Lintas Disemprot Disinfektan

Diungkapkannya, setelah kedua tas berisi uang itu berada di rumah mertua ‘BK’. Lalu, ia bersama ‘BK’ mendatangi kediaman mertua ‘BK’. Disanalah, ia baru mengetahui jika jumlah uang dikedua tas tersebut berjumlah Rp 2,56 miliar.

“Saya ikut membuka dan menghitung uang itu. Banyak sekali uangnya terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Lalu, uang tersebut dipilah-pilah menjadi Rp 100 juta, Rp 75 juta, dan Rp 50 juta. Kemudian uang itu dimasukan di dalam plastik kresek. Setelah itu, 33 anggota DPRD dan 8 ketua komisi satu-persatu datang ke rumah mertua ‘BK’ mengambil uang bagian mereka. Kalau untuk Ketua dan wakil DPRD jika tidak salah uangnya diberikan di rumah ‘BK’,” ungkapnya dalam persidangan.

Ia mengaku, ikut serta menghitung uang tersebut karena ‘BK’ menjamin keluarganya apabila ia tertangkap polisi.

“Sebenarnya saya takut, tapi Pak ‘BK’ bilang ke saya akan menjamin saya jika tertangkap. Dari itulah saya mau, bahkan saya dikasih ‘BK’ uang Rp 3 juta yang merupakan upah dari mengambil tas dan menghitung uang itu. Sedangkan untuk uang yang tertangkap saat OTT KPK saya tidak tahu, karena saat itu saya sudah berhenti dan pindah bekerja ke Batam,” tandasnya.

Selain itu, dalam persidangan kedua terdakwa dengan agenda keterangan saksi, JPU KPK juga menghadirkan Kadis Pu BM Kabupaten Muba, Andri Sopan dimuka persidangan.

Dalam kesaksiannya Andri mengaku, jika uang senilai Rp 2.56 miliar yang tertangkap tangan saat OTT, Rp 2 miliar merupakan darinya yang didapatkannya dari sejumlah pengusaha kontraktor rekanan Dinas PU BM Muba. Sedangkan, Rp 500 juta merupakan uang dari Dinas PU Cipta Karya Muba.

“Awalnya pada tanggal 15 Juni saya dipanggil ke kediaman Bupati Muba, disana ada Syamsudin Fei. Saat itulah, bupati meminta saya menyediakan uang Rp 2 miliar yang akan diberikan kepada DPRD Muba. Lalu, saya meminjam uang kepada rekanan yang merupakan kontraktor dan pemenang tander mereka yakni, Teguh, darinya saya meminjam uang Rp 1,5 miliar, lalu kepada Direktur PT Gaja Mada Heri senilai Rp 850 juta, dari Efendi alias Akay Rp 800 juta, dan ada juga uang dari dana taktis oprasional PU BM senilai Rp 400 juta.

“Uang itu jumlahnya lebih dari Rp 2 miliar. Tapi yang saya berikan ke Syamsudin Fei hanya Rp 2 miliyar. Pada saat KPK melakukan OTT, Jumat malam 19 Juni 2015 lalu, saya binggung, karena masih ada sisa uang Rp 1,2 miliar di saya. Saat saya diperiksa penyidik KPK saya sampaikan hal itu, petunjuk dari KPK maka uang Rp 1,2 miliar itu dimasukan ke kas negara,” tandasnya.

Baca Juga :   TPA Masjid Al Hikmah Diresmikam

Sedangkan Kadisdik Muba HM Yusuf yang juga dihadirkan sebagai saksi kedua tersangka mengungkapkan, jika terkait kasus dugaan ini ia hanya menyumbang uang Rp 25 juta yang diberikannya kepada terdakwa Faisyar.

“Itu uang pribadi saya, memang ditahun sebelumnya juga pernah terjadi seperti ini tapi saya lupa. Kata Faisyar, uang itu digunakan untuk mengurus anggaran di DPRD jadi saya memberikannya. Awalnya, saya tidak tahu kasus dugaan ini, saya baru tahu setelah membaca berita terkait tangkap tangan OTT yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Bukan hanya itu, dalam persidangan tersebut Kholik Hamzah Kasubag Administrasi Keuangan dan Pembangunan BAPPEDA Muba juga memberikan kesaksiannya dipersidangan. Terungkap, jika sejumlah SKPD Muba juga memberikan uang patungan suap Muba tersebut. Adapun SKPD tersebut yakni;

1. Dinas Tenaga Kerja Muba, menyerahkan uang Rp 5,5 juta pada tanggal 8 Juni 2015 yang menyerahkanya seorang staf PNS.

2. Dinas Kebersihan Pemkab Muba, senilai Rp 100 juta yang diserahkan oleh Kepala Dinas Yohanes pada tanggal 9 Juni 2015.

3. Sat Pol PP Muba, senilai Rp 10.500.000, diserahkan 11 Juni 2015 oleh sorang staf PNS Pol PP.

4. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Muba memberi uang Rp 35 juta, diserahkan oleah Musa (Staf PNS) tanggal 12 Juni 2015.

5. Dinas Pertanian Muba senilai, Rp 77 juta yang diserahkan di bulan Juni, yang menyerahkannya Aliya (Staf PNS).

6. Terakhir dari Sekwan sebesar Rp 100 juta yang menyerahkannya staf PNS bernama Rusmin

“Kerena Faisyar (terdakwa) atasan saya jadi ia memerintahkan saya jika ada SKPD yang memberikan uang harus saya terima untuk dikumpulkan. Dari enam SKPD itu, lalu uangnya saya serahkan ke Syamsudin Fei, dan itu atas perintah Pak Faisyar. Bahkan saat itu, bapak (Faisyar) juga menambahkan uang Rp 6 juta,” tutupnya.

Selain dalam persidangan tersebut juga dihadirkan, Holil Albab staf Kepegawaian di PU BM, Ade Irawan staf PNS di PU BM, serta Haryonto ajudan Bupati Muba.

Usai mendengarkan keterangan dari para saksi majelis hakim diketuai Farlas Nababan menunda persidangan hingga minggu depan, dengan angenda mendengarkan keterangan dari saksi lainya.

Setelah persidangan Ali Fikri JPU KPK mengatakan, dari keterangan delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan diketahui, uang suap tahap pertama telah dibagi-bagikan oleh ‘BK’, kemudian untuk uang yang tertangkap tangan saat OTT, untuk uang Rp 2 milar diperoleh dari sejumlah pengusaha yang dikumpulkan Kepala Dinas PU Bina Marga Muba. Sedangkan Rp 500 jutanya, dari Dinas PU Cipta Karya Muba.

“Bahkan keterangan dari Kasubag Administrasi Keuangan dan Pembangunan BAPPEDA Muba juga ada sejumlah SKPD yang memberikan uang patungan untuk suap. Nanti, kita lihat fakta persidangan berikutanya, apakah masih ada uang suap lainnya. Karena uang Rp 1,2 miliar yang merupkan sisa uang yang terkumpul, telah dimasukan ke kas negara. Bahkan minggu depan delapan saksi akan kita hadirkan dalam persidangan,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Susno Duadji: Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat!

Palembang, KoranSN Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!