
Jakarta – Pakar hukum tata negara Saldi Isra, berbicara soal tokoh masyarakat yang gagal menjadi hakim agung selama 4 tahun terakhir. Saldi meminta Komisi Yudisial (KY) mengubah pola rekrutmen.
“Dulu itu banyak dari perguruan tinggi negeri tapi mereka gagal di DPR, akhirnya mereka jera. Coba KY lakukan pendekatan lagi,” ujar Saldi, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Saldi menambahkan, harusnya KY melakukan pendekatan supaya para akademisi yang mau jadi hakim agung tidak berpikir takut ditolak di DPR. KY juga diminta untuk rekrutmen jemput bola kepada para tokoh masyarakat yang ingin jadi hakim agung.
“Salah satunya melakukan jemput bola, di sana (universitas) banyak kok yang bagus,” ujar Saldi.
Namun Saldi tidak masalah bila dalam waktu belakangan ini para tokoh masyarakat dicoret dalam seleksi calon hakim agung. Saldi menambahkan, KY tidak ada dikokotomi karier atau nonkarier dalam melakukan seleksi hakim agung.
“Jadi kalau yang nonkarier nya memang tidak penuhi syarat ya mau apa lagi,” ujarnya.
Setelah 2011, tidak ada satu pun tokoh masyarakat yang diluluskan KY menjadi hakim agung. Pada 2012, DPR memilih 8 hakim agung baru yang dilantik pada awal 2013. Tapi, dari kedelapan nama itu, tidak ada hakim agung dari masyarakat. Berikut kedelapan nama hakim agung itu.
1. Hamdi (hakim karier)
2. Irfan Fachrudin (hakim karier)
3. Margono (hakim karier)
4. Desnayati (hakim karier)
5. Yakub Ginting (hakim karier)
6. Burhan Dahlan (hakim karier-militer)
7. Syarifuddin (hakim karier-Kepala Badan Pengawas MA)
8. I Gusti Agung Sumanata (hakim karier-Kapusdiklat MA)
Pada 2013, KY kembali menyeleksi calon hakim agung. Lagi-lagi semua perwakilan masyarakat kandas. Baik dari akademisi atau praktisi. Mereka yang dikirim ke DPR semuanya berasal dari hakim karier, yaitu:
1. Sunarto (Kepala Badan Pengawas MA)
2. Maria Ana Samiyati (hakim karier)
3. Suhardjono (hakim karier)
Ketiganya ditolak semua oleh DPR menjadi hakim agung.
Di seleksi 2014, lagi-lagi tokoh masyarakat kembali dicoret. KY tidak meloloskan satu pun calon dari masyarakat memakai jubah emas hakim agung. Akhirnya DPR memilih 4 orang menjadi hakim agung, yaitu:
1. Amran Suadi (hakim karier)
2. Sudrajad Dimiyati (hakim karier)
3. Purwosusilo (hakim karier)
4. Is Sudaryono (hakim karier)
Pada awal 2015, KY kembali menggeber seleksi hakim agung dan mengundang para peminat dari berbagai kalangan masyarakat. Tapi, lagi-lagi mereka kandas. Saat ini, KY menyodorkan 6 nama ke DPR untuk disetujui. Mereka yaitu:
1. Suhardjono (hakim karier)
2. Wahidin (hakim karier)
3. Sunarto (hakim karier)
4. Maria Anna Samiyati (hakim karier)
5. Mukti Arto (hakim karier)
6. Yosran (hakim karier)
“Memang yang lagi bagus dari jalur karier dan kita tidak beda-bedakan, mana karier mana nonkarier. Yang menilai juga bukan KY saja, ada banyak akademisi seperti kemarin ada Prof Magnis,” ujar Wakil Ketua KY Abbas Said. (rvk/asp)


