Sempat DPO, Distributor Pupuk Resmi Ditahan

pupuk_100506160013Pagaralam, SN
Setelah sempat menghilang, Direktur UD Ayek Lematang, perusahaan distributor pupuk yakni, Ruspandi Ramli (47) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar April 2015 silam, akhirnya Senin (3/8) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam berdasarkan sprint penahanan No Print-01/N.6.15/Fd.1/08/2015.

Kajari Kota Pagaralam Ranu Indra SH melalui Kasi Intel Syahril Siregar dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya Ruspandi sudah ditetapkan sebagai tersangka sempat merepotkan jaksa untuk pengusutan kasus ini lantaran pindah alamat tanpa adanya sepengetahuan pihak kejaksaan.

“Sempat menghilang, menghambat pengusutan yang dilakukan jaksa. sebelumnya, tersangka Ruspandi beralamat di Komplek Kencana Damai Blok AD-2 RT 36 RW 04,Kelurahan Sukamaju, Kenten, Palembang. Dia juga nyaris dijemput paksa setelah keberadaannya diketahui di kawasan Sekip, Palembang,” ungkap dia.

Diceritakan Syahril, dalam tahap pengusutan kasus ini sebelumnya ada dua tersangka. Selain Ruspandi, juga ditetapkan Direktur PT Petani yakni Syamsul Arifin namun meninggal dunia sehingga kasus tersangka ini batal demi hukum.

“Tersangka lain (Syamsul Arifin) batal demi hukum karena tersangkanya meninggal dunia,” kata dia seraya mengatakan untuk tersangka Direktur UD Ayek Lematang usai diperiksa dan melengkapi berkas langsung dititipkan ke sel tahanan Cabang Rutan Pagaralam.

Ditambahkan Kasi Pidsus Nolly Wiajaya SH mengatakan, setelah dilakukan pengumpulan sejumlah barang bukti termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan kasus korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :   Amien Rais Jabat Ketua KT Gunung Kemala

Disinggung mengenai kerugian negara, ditegaskanya, akibat dugaan penyelewengan yang mana terjadinya mark up jumlah permintaan pupuk oleh pihak distributor melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani.

“Hasil audit BPKP  yang kita terima sekitar sepekan lalu, kerugian negara mencapai Rp, 4,7 miliar yang dilakukan UD Ayek Lematang selama dua tahun akibat penyelewengan dilakukan (mark up), diduga penyelewengan dilakukan sejak tahun 2012 silam,” ungkapnya. (asn)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dapur Masuk Sekolah, Program Unggulan Pangdam II/Swj Berlanjut

Kayuagung, KoranSN Kodim 0402/OKI melanjutkan program unggulan Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil yakni …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!