
Palembang, Koran SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, Senin (12/10) menegaskan kasus kebakaran lahan baik yang dilakukan perusahaan maupun perorangan semuanya akan diajukan ke pidana.
Menurutnya, pihaknya masih terus mengusut kasus kebakaran lahan yang penaganannya saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau untuk perusahaan sudah 17 perusahaaan kita periksa. Semuanya kita proses. Bahkan, berkas perkaranya saat ini sudah ada yang tahap satu,” katanya.
Diungkapkan Kapolda, berbicara soal kasus yang ditangani Polri, tentunya semuanya diproses sesuai dalam koridor hukum. Bahkan dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi di Sumsel Polda Sumsel dan jajaran sudah melakukan penegakan hukum, serta mengambil langkah-langkah tegas.
“Untuk perusahaan maupun masyarakat yang lahannya terbakar ataupun lalai semuanya kita proses, inilah langkah kita. Sedangkan pihak pemerintah saya menilai langkah-langkang yang telah diambil juga sudah cukup. Dimana saat ini, kita sudah bekerjasama dengan negara tetangga untuk memadamkan api di lahan dan hutan yang terbakar,” ujarnya.
Disinggung terkait adanya bayi di Kota Palembang yang meninggal dunia diduga akibat kabut asap. Dikatakan Kapolda, sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah tegas dengan menetapkan tersangka dan memeriksa 17 perusahaan pembakar lahan.
“Untuk korban yang meninggal dunia kita turut berduka cita. Tentunya kita semua tidak mengharapkan kejadian ini terjadi. Dan kita (Polda Sumsel) telah melakukan langkah hukum kepada pelaku pembakaran lahannya,” ujarnya.
Ditanya apakah pelaku pembakaran lahan dapat termasuk pelanggar HAM, dikarenakan akibat kabut asap dari kebakaran menibulkan korban jiwa? Diungkapkan Kapolda, dalam kasus kebakaran lahan ini untuk pelaku pembakaran lahan tidak dapat dimasukan ke pada pelanggaran HAM.
“Karena pelanggaran HAM itu ada peradilananya sendiri yakni, Mahkama Pindana Internasional. Dan hanya ada empat kejahatan yakni; kejahatan kemanusian, kejahatan perang, Kejahatan etnik dan kejahatan agresi. Jadi, untuk kasus kebakaran lahan ini tidak bisa dikenakan pelanggaran HAM. Namun, para tersangkanya akan dikenakan pidana dan diajukan ke persidangan pidana umum,” tutup Kapolda. (ded)


