
PALI, SN
Permasalahan warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan PT Musi Hutan Persada (MHP), sepertinya tak kunjung usai, hingga kini warga belum mendapatkan ganti rugi terkait pencabutan kebun karet dan kelapa sawit warga.
Rapat yang berlangsung di aula Kecamatan Talang Ubi dipimpin oleh Camat Talang Ubi Asrohi Ssos MH, dihadiri perwakilan PT MHP, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Benakat, perwakilan warga Desa Semangus, Kepala Desa Semanggus, dan aparat penegak hukum.
Hendrik satu diantara perwakilan Desa Semangus mengatakan, seluas tiga hektar kebun karet miliknya yang berumur satu tahun di tebang pihak PT MHP hingga mengalami kerugian materi.
“Seluas tiga hektar kebun karet saya baru berumur satu tahun, di cabut oleh petugas PT MHP, mereka tanpa memberitahukan terlebih dahulu untuk mencabut kebun karet,” kata Hendrik, Kamis (21/5).
Dia menambahkan, sudah banyak kerugian yang dialami membuka lahan semak belukar tersebut, untuk ditanam pohon. Namun, kini dirinya hanya pasrah ketika lahannya di tanam pohon milik PT MHP.
“Saya minta ganti rugi atas pemotongan batang karet saya, jangan kami sampai dirugikan, seharusnya mereka koordinasikan terlebih dahulu, kami juga punya Kades,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT MHP Abu, mengatakan PT MHP sejak diizinkan tahun 1990 lalu, kini sudah beroperasi 25 tahun sedangkan masa kerja PT MHP diberikan izin 43 tahun.
“Untuk ganti rugi, kami akan sampaikan kepada pihak menajemen PT MHP, perlu diketahui lahan PT MHP seluas 296400 hektar, itu lahan kotor, yang terdiri Muaraenim, Lahat, PALI, Musirawas, Sekayu dan Okut,” ujar Abu.
Sedangkan perwakilan BPKH mengatakan sejak dirikan izin kementerian kehutanan, lahan PT MHP berkurang, yang sudah diklaim masyarakat, sedang Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, agar masyarakat berhati-hati membeli lahan. (ans)


