
Banyuasin, SN
Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha didampingi Kasat Rekrim, AKP Agus Sunandar kemarin mengatakan, salah satu warga
bernama Acok kini dirawat di Rumah Sakit Bhyangkara Palembang setelah tertembak senjata api rakitan (senpira) saat bentrok antara dua kelompok warga terjadi di paret 7 Desa Daya Murni Jalur 16 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin yang terjadi, Minggu kemarin (20/12).
Menurut Kapolres, untuk situasi di lokasi saat ini sudah kondusif, apalagi pihaknya telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
Bentrok antara dua kelompok warga ini terjadi karena adanya sengketa lahan di lokasi, sejak tahun 2008, lalu. Bahkan sebelum kejadian bentrok Minggu kemarin, beberapa waktu lalu seorang warga juga ada yang meninggal.
“Sebenarnya telah ada putusan pengadilan terkait sengketa lahan tersebut, namun memang belum ada eksekusi yang dilakukan karena pihak yang kalah masih dalam proses mengajukan upaya hukum atas putusan itu,” ungkapnya.
Pihaknya berharap konflik tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus berkahir dengan bentrokan.
“Selain mengamankan 10 orang di lokasi kejadian, kami juga mengamankan, 12 senjata tajam jenis parang, 1 badik, 1 keris, 1 senapan senpira dan 1 buah air softgun jenis FN berikut 1 buah proyektil, 1 buah selongsong peluru, serta sejumlah jimat,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Muara Padang Iptu Sopyan, Senin (21/12) mengungkapkan, pasca bentrok antara dua kelompok warga situasi di paret 7 Desa Daya Murni Jalur 16 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, sudah kondusif.
“Situasi sudah kondusif, aktifitas warga sudah normal kembali,” kata Kapolsek.
Kendati demikian, terang Sopyan, pihaknya masih berjaga untuk mengantisipasi segala kemungkinan. “Kami tetap berjaga,” ujarnya.
Dijelaskan Sopyan, dari bentrok yang terjadi pihaknya berhasil mengamankan 10 orang berinisial SG, AD, RF, HW, AS, JM, RS, DA, HS, dan BH yang berasal dari kelompok ‘ARS’.
“Kita menurunkan 50 orang personel bersenjata lengkap untuk menghentikan bentrokan itu, saat itu ratusan warga desa hendak mengeroyok belasan anggota kelompok ‘ARS’, setelah berhasil menguasai situasi, kami langsung mengamankan 10 orang dari kelompok ‘ARS’ dan membawanya ke Polsek Muara Padang,“ tegas
Sedangkan Camat Muara Sugihan, Zulkanain membenarkan kronologi kejadian itu. Menurutnya, konflik sengketa tanah di Desa Daya Murni merupakan konflik lama dan telah diselesaikan melalui jalur hukum namun belum ada eksekusi.
Pihaknya mengaku, telah berulangkali melakukan mediasi dan meminta keduanya menahan diri dengan tidak menggarap lahan itu sebelum ada keputusan dan eksekusi dari pengadilan.
“Itu merupakan konflik lama, sekitar 2008 lalu, kita sudah berupaya meminta mereka menahan diri untuk tidak mengusahakan lahan selama proses hukum berjalan guna menghindari bentrok. Namun himbauan itu dihiraukan, dan masa tanam ini mereka datang dan mengolah sawah itu,” tegasnya. (sir)


