
Palembang, SN
Ferdian Ade Putra (23), warga KH Azhari Lorong Taman Bacaan RT 06 RW 03 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang, Kamis (25/6) mendatangi Polresta Palembang, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Pasalnya, keinginanya untuk menjual sepeda motor kesayangan melalui online membawa musibah. Situs jual beli online yang dianggapnya bisa jadi media perantara transaksi jual beli tersebut, menjadi pemicu motornya dilarikan calon pembeli.
Kepada petugas SPKT Polresta Palembang, korban menceritakan, kejadian yang dialami bermula saat ia mengunggah sepeda motor Honda Vario berwarna biru miliknya di situs jual beli online untuk dijual, Minggu (21/6) lalu. “kesok harinya sudah ada yang menghubungi untuk melihat kondisi sepeda motor tersebut. Lalu saya diajak ketemuan di rumah, mereka datang bertiga menggunakan sepeda motor Yamaha RX-King,” ungkapnya.
Dikatakan Ferdian, sepeda motor tahun 2007 miliknya itu awalnya dibelinya seharga Rp 6 juta, lalu hendak dijualnya seharga Rp 7 juta kepada terlapor.
“Setelah bertemu kemudian sepeda motor di ujicoba oleh orang yang mengaku bernama Novin (terlapor). Seperti terhipnotis, awalnya motor King itu yang pergi, kemudian motor saya yang di tes pun ikut pergi dibawa kabur terlapor” ungkapnya.
Dilanjutkannya, ia terpaksa menjual sepeda motor tersebut lantaran istrinya tengah hamil 9 bulan dan tinggal menunggu waktu kelahiran. “Jadi, saya memang sedang butuh uang, sementara penghasilan saya dari penjaga warnet tidak mencukupi. Saya berharap pelakunya bisa segera ditangkap,” harap Ferdian.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi SIK melalui Kanit SPKT, Ipda Heriansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan tanda bukti nomor LP/B-1409/VI/Sumsel/Resta. “Berkas STNK sepeda motor korban atas nama Fitriyana yang tertera tersebut sudah kita amankan berikut dengan BPKB-nya. Selanjutnya, akan diserahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (den)


