
Palembang, SN
Berkilah sepi pembeli, Yoni Amrico alias Oyon (34), pedagang kaset Compact Disk (CD) di Pasar Betung, nekat menjadi kurir naekoba jenis ekstasi.
Atas pebuatannya, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Palembang-Jambi Lingkar V RT 34 RW 09 Kelurahan Betung Kecamatan Banyuasin ini, Jumat sore (2/10), ditangkap Timsus I Ditres Narkoba Polda Sumsel, saat tersangka hendak melakukan transaksi dipinggir Jalan Betung.
Penangkapan tersangka setelah polisi melakukan penyamaran, hasil dari penggeledahan, polisi mendapati barang bukti 100 butir pil ekstasi terdiri dari; 4 butir ekstasi logo mercyberwarna cream, 28 butir ekstasi tanpa logo berwarna hitam coklat, serta 68 butir ekstasi berlogo banteng berwarna cream.
Didapati barang bukti tersangka langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Minggu (4/10) tersangka, Yoni Amrico alias Oyon mengatakan, ekstasi tersebut merupakan milik Hakim (DPO), Warga Jalan Sekayu-Muba yang hendak diantarkannya kepada pemesannya.
“Sudah tiga kali ini saya menjadi pengantar ekstasi milik Hakim tersebut. Saya diupah Rp 100 ribu, apabila ekstasi tersebut sampai ketangan pemesannya,” katanya.
Menurutnya, keseharianya ia menjual kaset CD di Pasar Betung. Dikarena saat ini sedang tengah sepi pembeli maka ia nekat menjadi kurir pil ekstasi tersebut.
“Satu bulan yang lalu Hakim datang ke tampat saya menjual kaset CD, lalu Hakim menawarkan pekerjaan sebagai pengantar ekstasi miliknya. Karena sedang butuh uang jadi saya menerima tawaran Hakim tersebut,” kata bapak anak dua ini.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, tersangka diamankan karena telah menjadi target operasi pihaknya. Hingga akhirnya, polisi melakukan penyelidikan dengan pengintan serta melakukan penyamaran.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 ayat (2) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk menangkap Hakim yang diduga bandar ekstasi tersebut,” pungkasnya. (ded)


