
Muara Enim, SN
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Muara Enim pimpinan AKP Bustomi berhasil menyergap diduga pengedar ganja di Talang Nanas Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Disita barang bukti 38 paket ganja dan uang hasil penjualan ganja sebesar Rp 1.039.000,-, Selasa (15/9) sekitar pukul 19.30 wib.
Penyergapan tersangka ganja ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian resort Muara Enim. Lalu, ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah terendus keberadaannya, petugas melakukan pengintaian.
Usaha petugas membuahkan hasil, saat dilakukan penyergapan di rumah tersangka, Sulaiman bin Rahman Bia (29) warga Talang Nanas RT 05 RW 02 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI petugas mendapati barang bukti 38 paket ganja dan uang hasil penjualan ganja sebesar Rp 1.039.000.
Kemudian, tersangka malam itu juga digelandang ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mengamankan barang buktinya.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Bustomi yang dikonfirmasi, Rabu (16/9) sekitar pukul 11.00 wib, mengakui telah mengamankan salah seorang tersangka pengedar ganja yang telah lama diburu petugas.
“Ya benar, tersangka kita duga sebagai pengedar ganja. Barang bukti 38 paket ganja didapat di rumahnya,”kata Bustomi.
Penangkapan tidak putus sama di tersangka Sulaiman saja lanjut Bustomi, pihaknya akan mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar sebagai pemasok ganja tersangka.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 111 dengan ancaman mimml 5 tahun dan seberat-beratnya 12 tahun penjara,” tegas Bustomi. (yud)


