Sergap Rumah Bandar Narkoba, Oknum Polisi Diamankan

Tersangka kepemilikan narkoba saat diamankan di Mapolda Sumsel.
Tersangka kepemilikan narkoba saat diamankan di Mapolda Sumsel.

Palembang, SN

Aparat kepolisian dari Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel, Senin malam (7/12) menyergap rumah bandar narkoba, Titik Septeria (DPO) di Jalan Matahari Kecamatan Prabumulih Timur Kabupaten Prabumulih.

Sayangnya, saat dilakukan penyergapan Titik Septeria tidak berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan polisi hanya mengamankan barang bukti, enam paket kecil sabu dan enam butir pil ekstasi warna putih berlogo mahkota.

Dari penyergapan tersebut polisi juga mengamankan, ‘HR’ (32) oknum anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Shabara Mapolres Prabumulih.

‘HR’ diamankan karena saat dilakukan penangkapan sedang berada di kediaman Titik Septeria. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh ‘HR’ polisi tidak menemukan barang bukti namun setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif hingga ‘HR’ kini diamankan di Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Penyergapan rumah bandar narkoba ini berawal saat polisi menangkap tersangka, Kholiq alias Nang (43), warga Indralaya Kecamatan Ogan Ilir (OI) di Jalan Indralaya. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan mengamankan 10 paket sabu kecil dari tangan tersangka Nang.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan mengintrogasi tersangka Nang. Hingga diketahui jika sabu tersebut didapatkan dari Titik Septeria.

Setelah mendapatkan informasi dari tersangka Nang, aparat kepolisian yang dipimpin Kanit II Subdit 2 Kompol M Isa langsung meluncur ke kediaman Titik Septeria.

Setiba di lokasi ternyata Titik Septeria sudah lebih dulu kabur dari rumahnya. Di kediaman Titik ini awalnya polisi mengamankan Ruly (24), keponakan Titik yang merupakan oknum mahasiswa semester 5 jurusan Psikologi di salah satu universitas swasta di Kota Palembang.

Baca Juga :   KPK Konfirmasi Anggota DPRD Makassar Aliran Uang Kasus Nurdin Abdullah

Dikarenakan saat dilakukan penyergapan datang tersangka Eko (32) dan ‘HR’ ke rumah Titik Septeria dengan mengendari sepeda motor. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Saat digeledah didapati satu paket ganja serta dua linting ganja kering dari saku celana yang dikenakan Eko.

Hingga akhirnya ke empat tersangka (‘HR’, Eko, Ruly dan Kholiq alias Nang) beserta barang bukti digiring ke Mapolda Sumsel untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (8/12) di Mapolda Sumsel, Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis mengatakan, diamankan keempat tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Awalnya kita menangkap Kholiq alias Nang di Indralaya. Lalu, kita kembangkan hingga menyergap rumah Titik Septeria di Parabumulih yang merupakan bandarnya. Saat dilakukan penyergapan Titik sedang tidak ada di lokasi namun kita berhasil mengamankan anak buahnya Ruly yang taklain masih keponakan Titik. Bahkan di lokasi kita juga mengamankan ‘HR’ dan Eko yang saat dilakukan penyergapan keduanya sedang berada di lokasi. ‘HR’ memang oknum anggota polisi Shabara Mapolres Prabumulih. Dari tangannya kita tidak mendapati barang bukti namun setelah di lakukan tes urine ternyata hasilnya positif hingga ‘HR’ kita amankan,” paparnya.

Masih dikatakan Lubis, meskipun tidak ditemukan barang bukti dari tangan
‘HR’, pihaknya kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ‘HR’ diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba tersebut.

Baca Juga :   Pencuri Sawit di Lais Muba Ditembak

“Bila terbukti terlibat jaringan narkoba tentunya ‘HR’ akan ditindak tegas. Dari itu kita dalami dulu dengan penyelidikan. Sedangkan untuk Titik Septeria yang merupakan bandar narkoba telah kita jadikan DPO. Anggota di lapangan saat ini masih melakukan pengejaran,” tandasnya.

Sementara ‘HR’ mengatakan, saat penangkapan ia sedang berkunjung ke rumah Titik Septeria.

“Hanya mau main saja ke rumah Titik bukan untuk membeli narkoba. Setiba di rumah itu ada polisi melakukan penyergapan hingga saya diamankan. Memang saya mengkonsumsi sabu tapi baru sekitar dua minggu belakangan ini saja,” ungkapnya.

Sedangkan Ruly mengungkapkan, Titik Septeria merupakan keponakannya. Dan ia sudah dua bulan belakangan ini membantu Titik untuk mengedarkan narkoba.

“Titik itu bibi saya, memang saya membantunya menjual narkoba. Saya mau melakukannya karena bibi mengupah saya Rp 10 juta perbulan. Saat polisi melakukan penyergapan bibi sedang kondangan jadi tidak ada di rumah,” katanya.

Ditambahkan tersangka Kholiq alias Nang jika ia sudah enam bulan mengedarkan sabu di kawasan Indralaya. Selama menjadi pengedar, untuk narkoba didapatkannya dari
Titik Septeria.

“Kalau saya untungnya kecil hanya Rp 200 ribu. Saya nekat menjadi pengedar narkoba karena tidak ada pekerjaan. Jadi untuk menghidupi keluarga, saya memilih menjadi penjual narkoba,” tandas bapak tiga anak ini. (ded)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Firli

Jakarta, KoranSN Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!