


Atas perbuatannya, Dian yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, Rabu (21/10) diringkus aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang, setelah menerima laporan orang tua Bunga atas tindak pemerkosaan yang dilakukan tersangka.
Saat tertangkap Dian berkilah jika hubungan suami istri itu dilakukan atas landasan suka sama suka.
“Saya tidak memaksa. Perbuatan itu kami lakukan di kamar rumah saya. Nah, waktu kejadian, pacar saya itu bersama teman-teman yang lain lagi main ke rumah. Saat teman-teman lagi ngobrol, saya kemudian mengajak pacar saya itu ke kamar, saat di kamar dia (Bunga) yang beri kode duluan,” kilahnya.
Menurutnya, ia dan Bunga sudah dua bulan menjalini hubungan asmara, dan baru satu kali ini melakukan hubungan terlarang itu.
“Sebelumnya belum pernah Pak! Kejadian itu tak terduga, itu tidak direncanakan,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIK melalui Kanit PPA Iptu Imelda Rahmat mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Nah, karena korban ini anak-anak, tersangka bisa kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” tegasnya. (den)



