

Lubuklinggau, KoranSN
Leo Romanzah alias Leo (27), warga Lubuklinggau harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT). Pelaku ditangkap dari laporan majikan tempat korban bekerja.
“Pelapor melaporkan bahwa korban di bawa oleh tersangka tanpa seizin dari pelapor selaku majikannya korban, dan saat itu pelapor merasa tidak tenang dan curiga bahwa korban pergi bersama tersangka,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik, Kamis (14/2/2019).
Menurut Kapolsek, mengetahui korban dibawa tersangka lalu pelapor mendatangi rumah tersangka, namun tersangka tidak memperbolehkan pelapor menemui korban, sehingga pelapor tidak senang dan langsung mendatangi Polsek Lubuklinggau Utara untuk meminta bantuan mencari korban. Akhirnya, petugas piket yang dipimpin Kepala SPKT, Aiptu Alex Sander Tarigan mendatangi rumah tersangka.
“Saat petugas datang, ternyata korban bersembunyi di dalam kamar sehingga tersangka dan korban pun langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara guna dimintai keterangan,” terangnya.
Saat dilakukan interogasi lanjut Kapolsek, korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan tersangka, dan tersangka melakukannya dengan merayu dan membujuk korban akan bertanggungjawab serta akan menikahi korban.
“Sedangkan tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, yang dilakukan semuanya di dalam kamar rumah tersangka. Mereka melakukannya atas dasar suka sama suka. Namun karena usia korban masih berstatus anak-anak berusia 15 tahun, dan pelapor juga merasa tidak senang atas perbuatan tersangka hingga pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuklinggau Utara maka tersangka langsung dilakukan pemeriksaan dan diamankan di dalam sel tahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (rif)