Siapkan Bilik Pesta Sabu, Bandar Narkoba di Perairan Sungai Musi Ditangkap

Bandar nakoba dan para tersangka serta barang bukti saat diamankan di Mako Ditpolair POlda Sumsel.
Bandar nakoba dan para tersangka serta barang bukti saat diamankan di Mako Ditpolair POlda Sumsel. foto-sn/dedy suhendra

Palembang, SN
Aparat kepolisian dari Subdit Penegak Hukum (Gakkum) Direktorat Polair Polda Sumsel meringkus bandar narkoba jenis sabudan ekstasi yang menyiapkan bilik (kamar) untuk pesta sabu kepada para bembelinya.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi melakukan penyergapan di rumah tersangka Ilmiah (49), yang berada di pinggiran anak Sungai Musi, tepatnya di Sungai Baung yang berlokasi di Dusun Baung Desa Bukti Batu Jalur 31 Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, Jumat (23/10) pukul 11.30 WIB.

Dari penyergapan tersebut diamankan barang bukti, 272,03 gram narkoba jenis sabu seharga Rp 325 juta, 58,5 butir pil ekstasi senilai Rp 23 juta, uang tunai dari penjualan narkoba sebesar Rp
113 juta, dua buah timbangan digital, buku catatan penjualan narkoba, satu kotak pirex, tiga buah senjata tajam, serta 16 unit handphone.

Selain mengamankan tersangka Ilmiah, aparat kepolisian yang dipimpin Kasubdit Gakkum AKBP Richard B Pakpahan juga meringkus tersangka, Bamet (51), warga Desa Tulung Selapan OKI yang merupakan pemasok narkoba kepada tersangka Ilmiah. Di lokasi bahkan polisi juga membekuk 14 tersangka yang tengah melakukan pesta sabu.

Ke 14 tersangka tersebut yakni, Marlina (25), Khairul Ickhsan (44), Erik Putra Ananda (25), Alexander (30), Dedi Saputra (20), Ringga Alan Putra (19), Rudi Hartono (24), Reksi Mainaki (24), Ahmad Danil (34), Yudistira (30), Candra Sihombing (23), Redi Frans Deska (28), serta ‘PR’ (14) dan ‘RS’ (14) yang keduanya masih dibawah umur.

Baca Juga :   Bambang Irawan: Satukan Dualisme PB HMI

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin (26/10) mengatakan, dengan terungkapnya bandar narkoba di perairan Sungai Baung yang taklain merupakan anak Sungai Musi tentunya dapat membuka mata jika peredaran narkoba saat ini, telah memasuki pedesaan di kawasan perairan serta desa pedalaman di Sumsel.

“Dari barang bukti yang diamankan tersangka tersebut merupakan bandar besar. Saya yakin, ditempat lainnya seperti di pinggiran sungai di Sumsel masih ada bandar narkoba lainnya. Dari itu, kasus ini masih terus kita kembangkan,” tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, dalam kasus ini bandar narkoba (Ilmiah)
memiliki rumah di pinggiran sungai. Di lokasi tersebut, tersangka membuka warung dan menyedikan bilik yang diduga dijadikan tempat untuk para pembelinya mengkonsumsi narkoba.

“Narkoba yang diedarkan tersangka dipasok ke lokasi melalui jukung dan speedboat. Sedangkan untuk asal narkoba, bisa saja dari Palembang bahkan dari luar Sumsel. Dari itulah saat ini kita masih kembangkan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, terungkapnya bandar narkoba di kawasan perairan ini tak terlepas informasi dari masyarakat. Untuk itu kedepan Polda Sumsel terus membuka kerjasama kepada masyarakat Sumsel dan BNNP Sumsel, yang tujuannya guna melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang hingga saat ini telah masuk ke desa-desa.

Baca Juga :   Pangdam Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla di Sumsel

“Dengan terungkapnya kasus ini kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasinya.
Sedangkan untuk 16 tersangka yang diamankan baik bandar, pemasok dan pengguna narkoba, semuanya kita lakukan penahanan. Sementara untuk tersangka ‘PR’ dan ‘RS’ yang masih dibawah umur kita akan berkordinasi dengan BNNP Sumsel untuk menjerat tindak pidana kepada keduanya. Jadi, semua tersangka kita tindak tegas,” paparnya.

Ditegaskan Kapolda, atas perbuatannya maka para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.

Sementara Kasubdit Gakkum Direktorat Polair Polda Sumsel AKBP Richard B Pakpahan menambahkan, para tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan selama dua minggu, hingga akhirnya sebanyak 12 personel kepolisian bersenjata lengkap laras panjang dengan mengendarai speedboat melakukan penyergapan di kediaman tersangka Ilmiah.

“Saat  disergap para pembeli sabu itu sedang pesta sabu di bilik yang disediakan tersangka Ilmiah. Bahkan ada juga yang berpasangan di dalam bilik tersebut,” katanya.

Ditambahkan Richard, hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan kepada tersangka Ilmiah. Diketahui jika tersangka sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba.

“Bahkan kita menduga ada juga pengedar narkoba di kawasan perairan tersebut yang mengambil sabu kepada tersangka Ilmiah untuk diedarkan kembali,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dapur Masuk Sekolah, Program Unggulan Pangdam II/Swj Berlanjut

Kayuagung, KoranSN Kodim 0402/OKI melanjutkan program unggulan Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil yakni …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!