

Palembang, SN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyayangkan ketidak hadiran Walikota Palembang Harnojoyo untuk memenuhi panggilan pihaknya pekan kemarin, untuk melakukan evaluasi terkait kisruh pelantikan 108 pejabat baru yang berujung di ‘kursi panjangkannya’ 7 pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Asisten Bidang Pengaduan KASN Sumardi mengatakan, pemanggilan yang dilakukan pihaknya untuk melakukan klasifikasi atas laporan beberapa pejabat yang di-non job oleh Walikota Palembang Harnojoyo. Indikasi laporan mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semua pejabat non job sudah dipanggil dan diperiksa, Walikota yang kami minta datang ternyata tidak hadir, malah yang datang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang Kurniawan dan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang Harobain Mustofa, tadinya kami harapkan Walikotanya yang datang, tapi katanya sedang sibuk,” kata Sumardi, Senin (7/11).
Menurut Sumardi, pemanggilan yang dilakukan sebatas klarifikasi, meminta keterangan atas proses kenaikan Eselon II yang dinilai melanggar UU dan ketentuan yang berlaku. Sebagai Walikota, harus melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang ada, sebab jika dilanggar hukumannya berat.
“Sebenarnya tidak boleh melakukan non job tanpa alasan yang jelas, semua ada aturannya tidak bisa langsung begitu saja, namun ini baru kami klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Sumardi mengatakan, aturan yang berlaku dalam mengangkat kepada kepala badan harus dilakukan beberapa ketentuan seperti proses seleksi dengan test terbuka, dan jika ini melakukan non job kepala badan harus dengan alasan yang jelas, tidak disertai dengan suka atau tidak suka.
“Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2010 tentang pembinaan ASN ini, minimal pejabat yang bersangkutan dipanggil terlebih dahulu, tidak bisa langsung mengangkat atau melantik,” katanya.
Saat ditanya terkait adanya campur tangan dari pihak luar, dirinya mengatakan belum mengarah kesana, untuk sementara pihaknya masih fokus menyoroti tentang ketentuan Undang-Undang (UU) dan pelanggaran yang dilakukan untuk dilakukan pembinaan.
“Selanjutnya kami akan coba simpulkan terlebih dahulu, akan dirapatkan permasalahan ini dengan pimpinan KASN, jika memang ada pelanggaran pasti ada tindaklanjut yang akan dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu Kabag Humas Protokol Pemko Palembang Akhmad Mustain mengatakan Walikota Palembang tidak memenuhi panggilan KASN karena disaat yang bersamaan menghadiri acara dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan Restrukturisasi Utang PDAM.
“Pemanggilan Walikota di wakilkan dengan Asisten I Kota Palembang dan Kepala BKD Kota Palembang, karena saat yang bersamaan Walikota sedang menghadiri acara Kementerian PUPR,” singkatnya. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat mengaku tidak puas dengan alasan kursi panjang yang dilakukan Walikota Palembang. (rik)


