

Palembang, SN
Inspeksi Mendadak (Sidak) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dan PD Pasar ke Pasar 16 Ilir nyaris ricuh. Pasalnya beberapa pedagang yang tidak setuju terhadap pengelolaan pihak Ketiga yaitu PT Gandha Tahta Prima (GTP) karena terlalu mengintimidasi serta adanya pencabutan Hak Guna Bangun (HGB) pedagang.
Berdasarkan pantauan, beberapa pedagang melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pihak PT GTP kepada Komisi II DPRD Palembang, tak lama berselang pedagang tersebut adu mulut dengan salah satu karyawan PT GTP, melihat kejadian tersebut pedagang dan karyawan PT GTP pun langsung pisahkan.
Salah satu pedagang yang enggan menyebutkan namanya mengaku, kericuhan tersebut terjadi karena karyawan PT GTP seolah mengancam dirinya, dengan menanyakan data lengkap identitas dirinya. “Aq ngeraso diancam dio nanyo alamat aq trus bedagang di Pasar 16 lantai berapo. Ditambah lagi karyawan itu sempat mendorong dirinya, jadi reflek be aq langsung emosi,” katanya.
Menurutnya, karyawan GTP tersebut tidak setuju karena dirinya melaporkan tindakan yang dilakukan PT GTP terhadap pedagang Pasar 16 Ilir. “Dio tu dak setuju kami melaporke tindakan dio terhadap pedagang,” terangnya.
Dijelaskannya, pihaknya melaporkan tindakan PT GTP tersebut karena merasa terintimidasi, dengan mengambil HGB kios mereka, padahal kios tersebut sudah sejak lama ditempati pedagang untuk menggelar barang dagangan. “Kami ni sudah lamo jualan di kios itu, pengelola sebelumnya juga idak cak ini. Nah, pengelola baru ini ingin mengambil HGB kami sehingga nantinya kami tidak dapat berjualan lagi dikios itu,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan PT GTP Febriansyah yang ikut datang menemani DPRD Palembang dan PD Pasar mengatakan, pihaknya tidak pernah mengintimidasi para pedagang. Namun memang pihaknya berencana mengambil HGB pedagang karena pedagang tersebut mendominasi jumlah kios di Pasar 16.
“Beberapa pedagang ini mendominasi kios di Pasar 16 Ilir, kalau tidak diambil, kasian sama pedagang lain yang ingin berdagang di Pasar 16 Ilir,” katanya.
Kekisruhan yang sempat terjadi tadi hanya kesalah pahaman saja. “Kami tidak pernah mengancam, mungkin pedagang itu saja yang merasa terancam,” terangnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Fitriyanti Agustinda mengatakan, pihaknya akan mendalami serta mengkaji lagi permasalahan ini. “Kami akan memanggil PT GTP dan PD Pasar Palembang Jaya untuk melakukan pertemuan terakhir, sehingga nantinya didapatkan rekomendasi apa yang harus dilakukan oleh pihak Pemkot Palembang,” katanya.
Dijelaskannya, dari beberapa tinjauan langsung yang dilakukan didampingi PD Pasar, pihaknya sudah mendapat beberapa kesimpulan, namun belum dapat sebutkan keseluruhan. “Kami akan lihat lagi sub kontrak, termasuk rekomendasi revisi yang akan dilakukan Pemkot Palembang,” tandasnya. (wik)


