
Palembang KoranSN
Persidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Banyuasin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang, Kamis (22/2/2017) menghadirkan lima orang saksi.
Adapun kelima saksi tersebut yakni, Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam, Sekda Banyuasin, Firmansyah, Asisten II Setda Banyuasin, Rislani Gafar, Bendahara Setda, M Buchori dan Pandi Triawan alias Pandi selaku sopir Sekda.
Dari para saksi tersebut, kesaksian untuk Sekda Firmansyah ditunda. Hal ini dikarenakan Mejelis Hakim diketuai, Arifin SH MH dengan hakim anggota Paluko Hutagalung SH MH dan Haridi SH MH, ada agenda persidangan lainnya. Untuk itulah sidang dengan saksi Sekda ditunda hingga miggu depan.
Pantauan di lapangan, dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekda Firmansyah dipanggil yang terakhir. Dalam Persidangan, tampak Firmansyah mengenakan kemeja putih sempat duduk di kursi pesakitan. Disaat Firmansyah duduk di muka persidangan, saat itulah Mejelis Hakim menyampaikan terkait penundaan sidang.
“Terima kasih saudara saksi telah hadir, dikarenakan kami Majelis Hakim ada agenda sidang lainnya maka untuk sidang dengan saksi saudara Firmansyah kami tunda pekan depan,” tandas hakim sembari mengetuk palunya menutup persidangan. (ded)
