
Sekayu, KoranSN
Jepri Saputra Utama (22), seorang pemuda warga Dusun II Desa Gajah Muda Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diciduk pihak kepolisian Polsek Lais lantaran kedapatan memiliki satu paket kecil Narkoba jenis sabu yang disimpannya.
Tersangka diringkus saat polisi menggelar razia rutin di jalan umum Dusun VI Simpang Gardu Desa Teluk Kijing III Muba. Dimana saat penangkapan dilakukan, tersangka yang melintas mengendari sepeda motor dicurigai petugas karena gerak-geriknya mencurigakan.
Bahkan pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pelaku terlihat membuang barang yang setelah dicek, ternyata satu paket sabu seberat 0,15 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Lais guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Lais, AKP Edi Siregar membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kedapatan memiliki sabu saat menggelar razia atau Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan di kawasan Desa Teluk Kijing Muba.
“Pelaku sempat membuang barang bukti, namun anggota Polsek Lais yang sedang melakukan penggeledahan melihat dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut. Untuk pelaku kini telah berada di Mapolsek Lais dan akan kita terapkan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek. (tri)

