
PALI, SN
Satu per satu pelaku pembunuhan atas korban Fauzi (45) tukang sayur yang tewas akibat dirampok pada Senin pagi (26/10) silam yang terjadi di Tebing Kawat Kelurahan Talang Ubi Barat mulai terungkap setelah unit jajaran reserse kriminal (reskrim) Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan dua dari pelaku perampokan disertai pembunuhan Fauzi (alm) dan satu orang penadah.
Sebelumnya, Suparno alias Ono (31) berhasil diringkus unit reskrim polsek Talang Ubi pada Kamis (12/11) di jalan Tambang Batubara PT BSEE Talang Rimbo Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi atas laporan korban lainnya yang bernama Roni. Setelah diselidiki ternyata Ono merupakan TSK perampokan dan pembunuhan korban Fauzi (alm). Dari sinilah mulailah dikembangkan kasus, dan pada Sabtu (14/11) malam berhasil diringkus satu lagi TSK pembunuhan Fauzi bernama Ruslan Efendi alias Lan (21) warga Jerambah gantung SP 6 Kecamatan Cecar Kabupaten Musi Rawas dan seorang penadah Anton (27) alamat yang sama berhasil dibekuk.
Pelaku Lan ditangkap saat melintas di jalan Desa SP 6 Kecamatan Cecar yang sedang membonceng Pelaku lain Birin (DPO).
Lan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan karena saat ditangkap melakukan perlawanan dan menabrakkan motornya ke mobil petugas kemudian menghunuskan sebilah sajam jenis golok, sedangkan Birin (DPO) berhasil melarikan diri.
Berikut diamankan barang bukti tiga unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dan hijau yang salah satunya milik korban Fauzi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa Nopol Dan satu bilah sajam jenis Golok.Baru sekali Aku Pak ikut nodong di Talang Rimbo, kalau bunuh Fauzi Aku tidak ikut,” Kilah Lan saat ditanyai SN Minggu (15/11) Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, menjelaskan bahwa penangkapan sidikat Begal motor ini berdasarkan Dua Laporan Korban yaitu LP/B-399/X/SS/R ME/SEK TU tanggal 26 Oktober 2015 dan LP/B-422/XI/SS/R ME/SEK TU tanggal 12 November 2015
Telah kita lakukan penangkapan, kemarin Sabtu (14/11) sekitar pukul 16:30 WIB di jalan Desa SP 6 Kecamatan Cecar Musirawas, satu pelaku curas disertai pembunuhan dan satu orang penadah,” ungkapnya Akibat perbuatannya Lan dan Ono dikenakan pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kita akan terus kejar pelaku lain dan kita kembangkan lagi untuk mengungkap jaringan ini, karena kelompok ini terkenal sadis dan aksinya bukan hanya di wilayah PALI, namun lintas Kabupaten, dalam hal ini kedua pelaku terancam hukuman seumur hidup,” tandas Janton. (ans)


