
Palembang, SN
Indira Marsha (17), warga Jalan Macan Kumbang I A Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Rabu (17/6) mendatangi Polresta Palembang.
Korban yang merupakan salah satu siswa SMA Negeri di Kota Palembang ini melaporkan kejadian yang dialaminya karena telah menjadi korban penipuan salah satu penjual ponsel Online di jejaring sosial Instagram.
Kepada petugas Indira Marsha menceritakan kejadian yang dialaminya terjadi, saat ia melihat list harga ponsel Iphone 6
di jejaring sosial Instagram yang umumnya dijual seharga Rp 14 juta, namun hanya dijual Rp 4 juta.
“Melihat list itu, saya add pin BlackBerry di Instagram tersebut. Kemudian, saya menjual ponsel milik saya seharga Rp 1,8 juta untuk uang muka. Bahkan teman saya memberikan uang Rp 4 juta dengan saya yang juga ikut memesan. Saat ngobrol via BBM dengan terlapor, ternyata terlapor mau dibayar uang muka Rp 5,8 juta yang merupakan uang saya dan teman saya,” terangnya.
Dilanjutkan, setelah uang ditransfer ke rekening atas nama Edi Budiono yang bersangkutan berkilah kalau harus segera di lunasi pembayaran tersebut, Rp 8 Juta untuk pembelian dua unit iphone.
Bahkan, kontak bbm terlapor sudah tidak ada lagi. “Saya didelcont dan barangpun tak dikirim,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi Sik melalui Kanit SPKT Ipda Heriansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban yang tertera dalam tanda bukti No: LP/B-1357/VI/2015/Sumsel/Resta. “Laporan korban sudah kita terima, terlapor bisa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, selanjutnya akan kita serahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (den)


