
Palembang, SN
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, wajib menyediakan Ruang Laktasi atau ruang privasi menyusui bagi karyawatinya. Hal itu mengacu pada program yang dicanangkan Kementerian Kesehatan RI sejak 2014 lalu, namun untuk Pemprov Sumsel baru terlaksana sekarang.
“Saat ini baru tiga SKPD dilingkungan Pemprov Sumsel yang memiliki Ruang Laktasi, ke depan seluruh SKPD diwajibkan memilikinya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesti Nurainy, kepada wartawan usai meresmikan Ruang Laktasi Sekretariat Daerah Sumsel, Kamis (25/6).
Dibangunnya ruang Laktasi ini, menurut wanita berkerudung ini, sebagai fasilitas penunjang untuk para karyawati yang masih menyusui. Dengan adanya ruangan ini, karyawati bisa memeras ASI serta berkonsultasi masalah ASI yang akan diberikan untuk bayinya.
“Kita memiliki program untuk menurukan angka kematian bayi. Dan ruangan ini bisa dijadikan sebagai seribu hari pertama untuk bayi menyusui,” lanjutnya.
Diakui Lesti, dengan adanya ruangan ini memudahkan karyawati untuk memberikan ASI kepada anaknya, dan juga akan memberikan kesehatan untuk bayi karyawati tersebut. “Kita akan memberikan kesehatan untuk bayi mulai dari kandungan dan tentu sampai dia besar,” tuturnya.
Ruang Laktasi tersebut diresmikan oleh Ketua TP PKK Sumsel, Hj Eliza Alex. Dalam kesempatan itu, Eliza mengatakan, dengan disediakannya Ruang Laktasi bagi para ibu menyusui dapat meringankan beban ibu yang bekerja dan memiliki aktifitas lain tetapi harus tetap memberikan ASI.
“Kita harap seluruh SKPD dapat menyediakan ruang privasi bagi para karyawati yang sedang menyusui. Hal ini akan memudahkan para ibu untuk tetap selalu memberikan nutrisi terbaik bagi tumbuh kembang anak-anaknya,” harap Eliza. (yun/rel)


