Soal BOT, DPRD Sumsel Harus Dilibatkan Sebagai Pengawas

Chairul S Matdiah.
Chairul S Matdiah.

Palembang, KoranSN

Koordinator Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas Build Operate and Transfer (BOT) Pasar Cinde, Chairul S Matdiah, Selasa (2/2/2016) meminta agar DPRD Sumsel dilibatkan sebagai secara penuh sebagai lembaga pengawas untuk menjalankan fungsi kontrolnya sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pengoperasian perjanjian kerjasama antara Pemprov Sumsel dan investor BOT.

Menurut Chairul, konsep ini diperlukan mengingat di beberapa daerah yang sudah melakukan kerja sama BOT sering kali gagal, sebagai contoh terjadi di Provinsi Surabaya.

“Fungsi kontrol dan kewenangan DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan tertuang pada pasal 292 ayat (1) dan pasal 343 ayat (1) UU MD3. Jadi, ini bukan kehendak kami, tetapi memang diperintahkan oleh undang-undang, dan ini kami minta dimasukkan dalam draft kontrak,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga :   Evaluasi SAKIP, Pemprov Sumsel Percepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Selain itu katanya, kontraktor atau investor tidak boleh menjaminkan objek kerja sama sebelum menyelesaikan minimal 60 persen pekerjaan fisik. “Ini tercantum dalam pasal 29 ayat 3 b PP No 6 tahun 2006,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Pansus II, Joncik Muhammad mengatakan, untuk lebih memperdalam pengetahuan soal BOT, pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Pemprov Jawa Barat (Jabar), Rabu (3/2). Disana, akan dipelajari perihal latar belakang BOT yang sudah dilakukan Jabar, landasan yuridis BOT, pelaksanaan tender dan lainnya.

“Jawa Barat sudah melakukan BOT seperti ini (pasar,red). Oleh karena itu, kita akan berkunjung kesana untuk membandingkan apa yang sudah disiapkan oleh Pemprov Sumsel dan apa yang sudah terjadi di Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga :   Herman Deru Tak Ingin Petani Jadi Buruh di Tanahnya Sendiri

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar Sumsel tidak merugi dalam kerjasama BOT ini. “Kita akan pelajari sedetail-detailnya kerjasama BOT ini, dengan mengedepankan tiga aspek, aspek yuridis, ekonomis dan politis,” ujarnya.

Anggota Pansus II, Agus Sutikno menambahkan dalam perjanjian BOT ini, penting sekali untuk melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengingat perjanjian kerja sama ini berkaitan dengan aset daerah.

“Dan yang terpenting juga, kita harus memastikan Pasar Cinde ini terdaftar sebagai aset pemerintah (Sumsel), hal ini untuk mengantisipasi hilangnya aset selama pelaksanaan perjanjian kerja sama BOT, mengingat waktu kerja samanya yang panjang, mencapai 30 tahunan,” pungkasnya. (awj)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

M Nasir Caleg DPRD Sumsel Silaturahmi dengan Ibu-ibu Pengajian di Galang Tinggi

MUHAMMAD Nasir SSi, Caleg DPRD Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Nomor Urut 4 dari Partai Golkar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!