
Palembang, SN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mengaku belum dapat menerima pencalonan kepala daerah yang diajukan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada Pilkada serentak, Desember mendatang, sebelum ada petunjuk resmi dari KPU Pusat.
“Kita masih menunggu rekomendasi dari KPU RI, terkait kepengurusan Partai Golkar dan PPP yang sah, karena mereka yang berkomunikasi langsung dengan Menkumham dan kedua Parpol tersebut,” kata Ketua KPU Sumsel Aspahani ditemui usai rapat bersama Komisi I DPRD Sumsel, Rabu (8/7).
Artinya kata Aspahani, pihaknya belum bisa menerima calon kepala daerah yang diajukan Partai Golkar dan PPP, sebelum keluar rekomendasi dari KPU RI.
“Jika memang saat pembukaan pendaftaran calon kepala daerah pada 26 Juli nanti, belum ada rekomendasi dari KPU RI, kita juga tidak akan menerima calon yang diajukan kedua partai tersebut,” katanya.
“Kita harap, sebelum pembukaan pendaftaran calon, sudah ada rekomendasi dari KPU RI terkait permasalahan ini,” ucapnya lagi.
Ia menambahkan, untuk pencalonan dari jalur perseorangan (independen) sudah ditutup. Hasilnya, ada empat pasangan calon independen yang mendaftarkan diri, dan saat ini persyaratannya sedang diverifikasi faktual oleh KPU.
“Tinggal diverifikasi saja. Apakah dukungannya terpenuhi, jika persyaratan cukup, mereka bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon kepala daerah pada pembukaan pendaftaran calon kepala daerah tanggal 26-28 Juli mendatang,” beber dia.
Aspahani menerangkan, keempat pasangan calon independent tersebut yakni, dua pasang dari Kabupaten PALI dan dua pasang dari Kabupaten Ogan Ilir (OI).
“Sementara, untuk calon independen dari Kabupaten Muratara itu dibatalkan. Karena, tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (awj)


