
Kebijakan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang membolehkan mobil dinas (Mobnas) dipakai saat mudik lebaran, tidak serta merta menjadi acuan Pemprov Sumsel. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan himbauan agar hal itu tidak dilakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H Mukti Sulaiman mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pemakaian Mobnas untuk mudik lebaran.
“Masalah ini sedang kita rapatkan dulu dengan Inspektorat dan BKD, karena memang ada dualisme pendapat, Menteri PAN – RB mengatakan boleh, untuk yang golongan tiga dan tidak mempunyai mobil pribadi serta belum berkeluarga, lantas KPK mengimbau agar Mobnas tidak digunakan mudik lebaran,” ujar Mukti usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (29/6).
Dikatakannya, meskipun pada akhirnya, Mobnas bisa digunakan untuk mudik lebaran, tetapi pertanggung jawabannya mutlak diserahkan kepada pemakai.
“Untuk pemakaian itu harus tertib dan yang menggunakan harus bertanggung jawab. Misalnya, kalau kendaaraan itu hilang atau kecelakaan, karena itu bukan perjalanan dinas, maka pemakai harus bertanggung jawab,” kata dia.
Berkaca dari tahun sebelumnya, Mukti mengakui, pemakaian Mobdin untuk mudik lebaran tidak ada larangan tegas dari Pemprov Sumsel.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumsel Rudi Apriadi menilai, seharusnya pemerintah melarang penggunaan kendaraaan dinas untuk mudik lebaran, karena yang namanya mobil dinas, peruntukannya untuk acara yang bersifat kedinasan.
“Mobnas logikanya untuk dinas, kalu diluar dinas mobil pribadi, jadi apapun dalilnya tidak boleh pakai Mobnas karena peruntukkannnya untuk kedinasan,” tegasnya. (awj)


