

Jakarta, KoranSN
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin enggan mengomentari detail perihal uang yang disita dari ruang kerjanya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Gini, saya harus menghormati institusi KPK. Jadi, secara etis tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal yang saya belum sampaikan kepada KPK. Sebagai institusi resmi, yang harus menerima keterangan resmi saya,” ujar Lukman di kantornya, di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Untuk itu, ia belum mau memberikan keterangan masalah uang yang disita itu ke masyarakat luas.
Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa penyidiknya telah menghitung jumlah uang yang disita dari ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Jumlahnya mencapai Rp180 juta ditambah US$30 ribu.
Uang tersebut disita, karena diduga masih berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy dan dua orang pejabat Kemenag lainnya.
“Uang yang ditemukan di ruang kerja Menteri Agama, uang tersebut akan diklasifikasi juga tentunya jumlahnya dalam rupiah sekitar Rp180 jutaan dan dolar ada sekitar US$30 ribu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (viva.co.id)