Soal Wawako, Sakim Tuding Walikota Palembang Tak Tegas

MD Sakim.
MD Sakim.

Palembang, KoranSN

Belum dilaksanakannya pemilihan wakil walikota (Wawako) Palembang hingga saat ini, dinilai akibat tidak adanya ketegasan Walikota Palembang Harnojoyo dalam meminta dilaksanakannya pemilihan tersebut.

Hal ini dilontarkan Politisi PDI Perjuangan MD Sakim, saat ditemui, Rabu (24/2/2016).

Ia mengatakan, seharusnya Walikota Palembang mengambil sikap tegas, misalkan dengan meminta partai pengusung yang belum menyerahkan nama yang akan dicalonkan sebagai Wawako untuk segera menyerahkan nama calonnya, dengan memberikan batas waktu.

Selain itu, Walikota juga dapat meminta DPRD Palembang untuk sesegera mungkin menyimpulkan peraturan yang bisa digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Wawako.

“Kalau dilihat dari aturan main, seharusnya jabatan wakil walikota itu sudah ada saat ini. Tetapi kenyataannya, hingga kini pemilihan Wawako belum jelas. Situasi ini, sangat memungkinkan kalau kedepan, Palembang tidak memiliki wakil walikota, karena sesuai aturan, jika pemilihan Wawako belum juga dilaksanakan, 18 bulan sebelum masa jabatan walikota berakhir, maka tidak dapat dilaksanakan lagi. Dan itu batas waktunya April ini,” tukas mantan Anggota DPRD Sumsel ini.

Ketidaktegasan Walikota Palembang kata Sakim, juga terlihat dengan dugaan adanya ketidak harmonisan sejumlah pejabat SKPD dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang.

Baca Juga :   Harnojoyo dan Finda Harapkan Dukungan Partai Nasdem

“Kalau Walikota tegas, masalah seperti ini, saya yakin tidak akan pernah terjadi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut Walikota Palembang Harnojoyo hingga saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan DPRD Palembang soal aturan yang dapat diterapkan untuk pemilihan Wawako Palembang.

Ia juga mengaku, masih ada dua partai pengusung yang belum menyerahkan nama calon Wawako yang akan dimajukan. “Yang belum menyampaikan PKS dan Partai Demokrat,” katanya. (awj)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Kemenkumham Sumsel Buka Program Sekolah Kejar Paket di Lapas/Rutan/LPKA

Palembang, KoranSN Dalam mewujudkan Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi seluruh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!