Sobar Digorok Sebanyak Tiga Kali

 

 

PEMBUNUHAN- Mardoni alias Juned saat memperagakan menggorok korban Sobar dalam pra rekonstruksi di lokasi kejadian.
Palembang, Koran SN
Aparat kepolisian Sat Reskrim dari Unit Pidum Polresta Palembang, Rabu (16/4), menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Sobar (24), mahasiswa dari salahsatu universitas swasta di Kota Palembang di kosan korban di Jalan Kamboja No 1370 RT 21 RW 08 Kelurahan 20 Ilir D3 Kecamatan IT I.

Dalam pra rekonstruksi tersebut dihadirkan tersangka Mardoni alias Juned (24), warga Dusun Bintuhan Kabupaten Pagaralam yang berhasil diringkus petugas Pidum Polresta Palembang pimpinan Iptu Robert Sihombing, Selasa (15/9) pukul 13.30 WIB di taman Kapayang Provinsi Bengkulu.
Terungkap dari 11 adegan yang diperagakan tersangka, korban tewas dengan gorokan senjata tajam (sajam) jenis parang. Bahkan dengan sadisnya, tiga kali leher korban digorok dan disayat oleh tersangka Juned saat korban tengah tertidur, di kamar kosannya.

Adapun modus tersangka menghabisi nyawa korban yakni, untuk mencuri sepeda motor korban Yamaha Vixion warna Merah, BG 5295 SN yang rencananya, akan dijual tersangka untuk melunasi hutang ibunya sebesar Rp 1 juta.`

Pantauan di lapangan, pra rekonstruksi yang dilakukan di lokasi kejadian itu menjadi perhatian ratusan warga setempat. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak dinginkan puluhan personel dari Polsek IT I dan Polrsta Palembang melakukan penjagaan dan menyetrilkan lokasi.

Dari adegan ke-1 pra rekonstruksi tersebut, awalnya pada hari Rabu (9/9), tersangka yang merupakan teman korban sejak tahun 2012 lalu ini menginap dikosan korban. Kemudian, dihari kedua yakni, Kamis pagi (10/9) tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pembersih makam di TPU Kamboja tersebut menyembunyikan sebilah parang di kamar mandi kosan korban.

Kemudian, di malam harinya atau sekitar pukul 21.00 WIB, datang Ambar pacar korban berkunjung ke kosan korban. Saat itulah Ambar (pacar korban) melihat tersangka sedang berada di dalam kosan bersama korban. Namun, entah apa yang terjadi antara korban dan pacarnya sehingga keduanyapun cekcok mulut.

Baca Juga :   Giliran Ketua Panitia Cabor E-sport, Kick Boxing dan Judo Diperiksa Kejati Jadi Saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021

Ketika pacar korban pulang, korban dan tersangka lalu membeli minuman keras jenis vodka dan menenggaknya di dalam kosan hingga keduanyapun mabuk alkohol.
Lalu, korban berbaring di kamar kosannya sembari menonton televisi dan korbanpun tertidur. Saat korban tidur inilah terlihat di adegan ke-7, tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya telah disebunyikan di kamar mandi. Parang itu lalu diselipkan tersangka di pinggangnya.

Setelah itu, tersangka menghampiri korban dan duduk disebelah korban yang sedang tertidur. Di adegan ke-8 jelas terlihat tersangka menggorok korban sebanyak tiga kali hingga korban tewas bersimbah darah.

Usai membunuh korban, tersangka mengambil HP dan dompet korban yang berisi uang Rp 45 ribu serta ATM, lalu diadegan ke-11 nampak tersangka keluar dari kosan dan mengembok (mengunci) pintu depan, kemudian tersangka mengendarai sepeda motor korban meninggalkan lokasi kejadian.

Usai melakukan pra rekonstruksi tersangka Mardoni alias Juned mengatakan, ia kenal dengan korban karena di samping kosan korban merupakan kontrakan Ririn, kakak perempuannya. Ia yang sering menginap dikontrakan Ririn hingga akhirnya akrab berteman dengan korban.

“Saya sering tidur di rumah kakak, jadi kenal sama korban, memang saya bekerja sebagai pembersih makam di TPU Kamboja tapi hanya sebatas bekerja harian dan mencari upah bersih-bersih makam saja. Parang yang saya gunakan untuk menggorok korban, merupakan parang yang sering saya gunakan untuk membersihkan makam,” katanya.

Diungkapkannya, sebelum membunuh korban awalnya ia pamit dengan kakaknya (Ririn) untuk ke Padang. Tapi, usai diantar sang kakak ke terminal, secara diam-diam tersangka pulang lalu menumpang menginap dikosan korban.

“Dua malam saya menginap di kosan korban, malam kejadian Ambar pacar korban sempat datang dan mereka bertengkar. Saat Ambar pulang, korban lalu mengajak saya minum. Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari saat korban tidur, ketika itulah saya menggorok leher korban. Awalnya hanya satu kali, tapi korban melakukan perlawanan dengan menendang. Kemudian, saya menggorok leher korban untuk kedua kalinya bahkan untuk memastikan korban tewas, saya kembali menggorok korban. Setelah korban tewas, barulah saya menambil dompet korban dan membawa sepeda motor korban ke Pagaralam lalu ke Bengkulu,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pihak DPRD Bisa Bermasalah Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Masih dikatakan tersangka, ia nekat membunuh korban hanya untuk mencuri sepeda motor milik korban. Rencananya, sepeda motor itu hendak dijualnya ke Bengkulu seharga Rp 2,5 juta.
“Jika motor korban terjual, uang Rp 1 jutanya untuk membayar hutang ibu. Tapi, belum sempat sepeda motor korban terjual saya telah ditangkap polisi saat sedang berada di Bengkulu,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban berhasil diamankan ketika tersangka berada, di taman Kapayang Provinsi Bengkulu.

“Memang antara korban dan tersangka kenal dan berteman. Bahkan tersangka telah merencanakan selama dua hari untuk membunuh korban. Modus tersangka hanya untuk mencuri sepeda motor korban, saat korban tertidur lalu tersangka menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dan pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk pra rekonstruksi yang dilakukan bertujuan untuk menganalisa keterangan dari para saksi-saksi dan keterangan tersangka,” pungkasnya.

Diketahui, jasad korban yang merupakan mahasiswa jurusan Sendratasik (seni, drama, tari dan musik) ini ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kosannya, Sabtu sore (12/9).
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah membengkak serta mengeluarkan aroma yang menyengat. Diduga saat itu korban sudah meninggal lebih dari tiga hari di dalam kamar kosanya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Hasil Penyidikan Akan Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Semen Baturaja

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!