Spesialis Bobol Rumah Ditembak Polisi

Tampak tersangka saat mendapat tindakan medis di rumah sakit atas luka tembak di kakinya. (foto-dedy/koransn.com)

Palembang, KoranSN

Eko Maradona (30), warga Jalan Letnan Murod Talang Ratu Palembang yang merupakan tersangka spesialis bobol rumah yang meresahkan masyarakat harus merasakan timah panas pihak kepolisian Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Residivis kasus bobol rumah yang baru dua bulan keluar dari Rutan Tanjung Raja ini, terpaksa kakinya ditembak petugas lantaran saat dilakukan penangkapan, Sabtu malam (23/3/2019) di kawasan Jalan Sosial Palembang, Eko melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Yudhi Suhariyadi, Minggu (24/3/2019) mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah polisi melakulan penyelidikan terkait aksi pencurian yang dilakukan tersangka di kediaman korbannya di Jalan Letnan Murod Lorong Biga Kecamatan IT I Palembang.

“Jadi, tersangka ini sudah menjadi target operasi kami, sebab dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui jika pelaku pencurian di rumah korban yakni pelaku Eko. Dalam penangkapan tersebut anggota terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Sebab, saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri,” tegasnya.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT RUBS Jadi Tersangka

Masih dikatakan Yustan, adapun modus tersangka saat melancarkan aksinya, yakni mencokel jendela kamar rumah korban menggunakan obeng. Setelah itu, pelaku yang seorang diri dalam melakukan aksi pencurian tersebut mengambil barang berharga milik korban diantaranya; TV, CD dan handphone.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan tersangka baru sekitar dua bulan keluar dari penjara. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara tersangka Eko Maradona mengatakan, dirinya nekad melakukan aksi bobol rumah di rumah korban lantaran butuh uang untuk membayar uang kontrakan rumah.

Baca Juga :   Pengedar dan Pengguna Sabu, Sesama Supir Angkutan Batu Bara

“Sebelumnya saya di penjara selama dua tahun di Tanjung Raja, dan baru bebas dua bulan yang lalu. Semenjak keluar dari penjara saya tidak ada pekerjaan dan tidak ada uang untuk membayar kontrakan rumah. Untuk itulah saya mencuri di rumah korban, yang lokasinya tak berjauhan dari tempat tinggal saya,” ungkapnya.

Masih dikatakan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukannya dini hari saat korban sedang tidur pulas.

“Sebelum mencuri saya sudah mengambar situasi di sekitaran hingga akhirnya saya masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar, kemudian mencongkel jendela menggunakan obeng yang sudah saya persiapkan. Setelah itu saya mengambil TV, CD dan handphone di dalam rumah korban,” ujarnya.

Lanjut tersangka, usai melancarkan aksi pencurian lalu barang hasil curian tersebut dibawanya pulang ke rumah, yang rencanannya akan dijualkannya untuk membayar kontrakan rumah.

“Namun, belum sempat barang-barang yang saya curi itu dijualkan, saya keburu ditangkap polisi,” tandas tersangka. (ded)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Gakkum KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal

Palu, KoranSN Tim Operasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!