

Palembang, KoranSN
Tomy (20), warga Perum Griya Asri Kelurahan Pulokerto Palembang diringkus pihak kepolisian Sat Reskrim Polsek Gandus Palembang atas kasus pencurian pintu rumah. Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan korban.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP M Aidil didampingi Kanit Reskrim Ipda Naibaho, Rabu (27/3/2019) mengatakan, tersangka yang merupakan spesialis pencurian ini ditangkap atas kasus pencurian dua unit pintu di mess salah satu perusahaan yang berada di Kelurahan Pulokerto Gandus Palembang.
Dikatakannya, dalam aksinya tersangka cukup nekad. Sebab, dengan membawa obeng pelaku melepaskan pintu yang terpasang di bangunan mess perusahaan tersebut.
“Usai kejadian korban melapor ke Polsek Gandus hingga kami melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui jika pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka Tomy. Dari itulah kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Masih dikatakanya, dari keterangan saksi diketahui jika tersangka merupakan spesialis pencurian yang kerap berkasi di wilayah hukum Polsek Gandus Palembang.
“Jadi tersangka ini sudah meresahkan masyarakat atas kasus pencurian yang sering dilakukannya,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gandus Palembang.
“Dalam kasus ini tersangka Tomy kami jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tandas Kapolsek.
Sementara tersangka Tomy mengatakan, sebelum melancarkan aksi pencurian tersebut, awalnya dirinya mengamati situasi di sekitaran lokasi kejadian. Setelah itu barulah ia membuka pintu yang terpasang di bangunan mess menggunakan obeng yang telah di persiapkannya.
“Setelah berhasil membongkar dua unit pintu yang terpasang, kemudian pintu tersebut saya bawa pulang dengan cara memikulnya. Rencananya pintu ini mau saya jual seharga Rp 100 ribu, namun belum sempat terjual saya lebih dulu ditangkap polisi,” ujarnya.
Diakui tersangka, jika sebelum mencuri pintu dirinya juga sudah beberapa kali melakukan pencurian hewan ternak milik warga.
“Adapun hewan ternak yang saya curi, yakni ayam dan bebek. Selain itu saya juga pernah mencuri handphone, tapi untuk ayam dan bebek yang saya curi tidak dijual hanya dipelihara di rumah dan dipotong untuk dimakan. Nah, kalau untuk handphone barulah saya jual, uangnya saya gunakan untuk jajan dan beli rokok,” pungkas tersangka. (ded)


