Spesialis Pencuri Motor Mahasiswa Dihajar Warga

DIAMANKAN - Tersangka Holis saat diamankan ke Mapolsek SU II lantaran nekat mencuri sepeda motor di parkiran kampus UMP

 

Palembang, SN
Holis (26), warga Jalan Tegal Binangun RT 12 RW 04 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Sabtu (30/10) menjadi bulan-bulanan warga yang memergokinya saat gagal melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) milik mahasiswa yang tengah terparkir di salah satu universitas di Jalan Ahmad Yani Palembang.
Atas ulahnya, Holis yang diketahui merupakan spesialis pencuri sepeda motor milik mahasiswa ini diserahkan warga ke pihak kepolisin Mapolsek SU II  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat diamankan Holis mengaku, jika ia sudah tiga kali  melancarkan aksi pencurian sepeda motor. Ketiga aksinya dilakukannya di lokasi berbeda.
Kalau tertangkap baru sekali inilah, sebelumnya saya dan teman saya ‘H’ (DPO) mencuri motor di kawasan GOR Jakabaring dan di kawasan  KM 12. Tapi untuk aksi di parkiran universitas saya lakukan sendiri hingga saya tertangkap,” katanya.
Menurutnya, saat beraksi di GOR Jakabaring ia dan rekannya ‘H’ berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX, sedangkan aksi pencurian di kawasan KM 12 ia dan ‘H’ berhasil menggasak sepeda motor Yamaha V-xion.
Kalau motor bebek kami jual seharga Rp 2,5 juta. Nah, kalau motor besar itu seharga Rp 4 juta. Uangnya buat kebutuhan keluarga. Saya terpaksa mencuri karena gaji saya tidak cukup,” ujar Satpam di salah satu perusahaan perkebunan sawit ini.
Kapolsek SU II, Kompol Mulyono mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka Holis menggunakan modus  berpura-pura menjadi mahasiswa di kampus tersebut.
Tersangka ini datang ke kampus dengan menggunakan angkutan umum. Setelah tiba di TKP tersangka langsung menuju parkiran dan mencari hingga mengambil sepeda motor korbannya dengan kunci letter T yang sudah ia bawah dari rumah,” kata Kapolsek Namun, aksinya tersangka kali ini rupanya tak berjalan mulus lantaran saat tengah beraksi, petugas keamanan kampus dan warga sekitar lokasi mengetahui aksinya.
Saat itu tersangka Holis sempat menyadari aksinya diketahui, hingga tersangka mencoba melarikan diri. Namun akhirnya tersangka tertangkap warga dan sempat dihakimi oleh warga. Setelah mendapatkan informasi, kita langsung mengamankan tersangka di lokasi dan membawanya ke Mapolsek SU II,” ungkap Mulyono.Diungkapkannya, bersama tersangka aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BG 5106 AAS milik korban, kunci letter T yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara untuk kasus ini masih kita kembangkan guna melakukan pengejaran terhadap rekannya ‘H’ dan penada yang berinisial ‘D’, yang keduanya kita tetapkan menjadi DPO” tegasnya. (den)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejagung Terima Pengembalian Berkas Panji Gumilang Sesuai Petunjuk

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/9/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!