



Palembang KoranSN
Amir Saputra alias Amir alias Putra (21) spesialis pencurian sepeda motor yang kerap melakukan aksi di Kota Palembang, Jumat (13/1/2017) dilumpukan aparat kepolisian dengan ditembak kaki kanannya.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Sabar Jaya Desa Mariana Banyuasin, yang hanya membutuhkan waktu 10 detik saat melancarkan aksinya ini, terpaksa dilumpukan petugas kepolisian dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,
lantaran saat ditangkap tersangka mencoba melawan dan hendak kabur dari sergapan polisi.
Dikatakan tersangka Amir Saputra alias Amir alias Putra, jika dirinya sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya ‘WW’ (DPO) yakni, di kawasan Plaju dan di depan minimarket Jalan Mandi Api Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.
“Dalam mencuri sepeda motor, saya hanya butuh waktu 10 detik untuk merusak kontak kunci di motor itu hingga akhirnya saya berhasil membawanya kabur. Sedangkan untuk rekan saya ‘WW’, memiliki peran membawa sepeda motor yang kami kendarai untuk beraksi,” katanya dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel.
Dilanjutkannya, untuk sepeda motor hasil curian dijualkan oleh ‘WW’ ke kawasan Tulung Selapan OKI seharga Rp 4.200.000 untuk setiap satu sepeda motornya.
“Dari uang penjualan itu saya kebagian Rp 1.200.000 per satu unit sepeda motor. Kini uangnya telah habis saya gunakan untuk bayar kreditan motor dan untuk keperluan keluarga,” ungkap bapak anak satu ini.
Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah menegaskan, pihaknya menindak tegas tersangka karena saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan hendak melawan petugas.
“Dari pengakuannya, tersangka hanya mengaku dua kali telah melakukan aksinya. Tapi kasus ini terus kita kembangkan, karena kita duga tersangka lebih dari itu telah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Palembang,” ungkapnya.
Lanjut Hans, dengan telah ditangkapnya tersangka Amir Saputra alias Amir alias Putra maka saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memburu rekan tersangka berinisial ‘WW’.
“Sedangkan untuk tersangka Amir Saputra alias Amir alias Putra kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tandasnya.
(ded)


