

Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (17/9/2023) mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang jelasmengakibatkan kerugian negara yakni soal akuisisi saham PT SBS.
“Jadi akuisisi saham PT SBS ini jelas merugikan negara,” ungkapnya.
Menurutnya, sebab PTBA merupakan perusahaan negara yakni BUMN. Sehingga akuisisi yang dilakukan terhadap PT SBS yang uangnya dari PTBA telah mengakibatkan ruginya keuangan perusahaan PTBA, dan secara otomatis merugikan keuangan negara.
“Perusahaan PTBA ini kan dibentuk pakai uang negara, sehingga untuk keuntungannya masuk ke negara, dan sebaliknya jika perusahaan tidak sehat dan tidak layak tapi diakuisisi sahamnya maka itu sangat merugikan negara,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juga sudah jelas tertera jika siapa saja atau setiap orang yang menerima gaji atau upah dari negara, maka jika terjadi kerugian negara untuk pihak-pihak yang terbukti melakukan dugaan korupsi mesti dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Oleh karena itulah pihak yang ada di PTBA dan PT SBS jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti terkait keterlibatan dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


