
Dilanjutkannya, sebagai masyarakat Sumsel dirinya berharap Kejati Sumsel mengusut tuntas penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Jadi tuntaskan penyidikan, ungkap semua pihak yang terlibat selain lima tersangka yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara Asisten Intelijen Kejati Sumsel, N Rahmat R SH MH mengatakan, jika dalam penyidikan perkara tersebut Kejati Sumsel masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Diperiksanya para saksi untuk melengkapi bukti dan memperkuat bukti yang telah ditemukan Tim Jaksa Penyidik, serta dalam rangka melengkapi berkas perkara lima tersangka,” tegasnya.
Diketahui, adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, yakni; Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023).
Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Selanjutnya tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dan tersangka Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>


