



Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, KPK pasti sudah mengetahui adanya aliran uang yang tidak resmi melalui rekening bank.
Dari itulah, kata Sari Sulastri, KPK memeriksa saksi dari pihak bank.
“KPK itu sudah mengetahui adanya aliran uang yang tidak resmi melalui rekening bank, makanya KPK memeriksa saksi dari pihak bank dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut,” kata Sri Sulastri.
Menurutnya, dengan diperiksanya pihak bank oleh KPK maka pihak pemberi dan para penerima uang yang tidak resmi tersebut tidak akan bisa mengelak lagi.
“Sebab dengan diperiksanya pihak bank, KPK dapat mengetahui aliran uang tersebut diberikan melalui transfer maupun penarikan langsung. Kalau uangnya ditransfer maka dapat diketahui rekening penerimanya. Kemudian kalau uangnya ditarik tunai diketahui siapa yang mengambilnya di bank, apalagi di bank kan ada CCTV,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

