

Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Senin (20/11/2023) mengatakan, matan Kadispora Sumsel selaku pihak pemerintah daerah yang memberikan dana hibah kepada KONI Sumsel tahun 2021 mesti ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
“Mantan Kadispora Sumsel mesti ikut bertanggung jawab karena dana hibah yang diberikan kepada KONI Sumsel diduga terjadi dugaan korupsi lantaran tidak adanya pengawasan,” katanya.
Diungkapkannya, dana hibah berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat Sumsel. Dari itulah, mantan Kadispora Sumsel harusnya melakukan pengawasan agar dana hibah yang diberikan kepada KONI Sumsel tahun 2021 tersebut sesuai peruntukannya.
“Dana hibah ini uang rakyat, masak hanya diberikan cuma-cuma saja tanpa dilakukan pengawasan dari mantan Kadispora. Makanya kita harapkan Kejati Sumsel jangan hanya memproses penerima dana hibah, namun untuk pihak yang memberikan dana hibah juga harus diproses,” jelasnya.
Masih dikatakan Sri Sulastri, kemudian pihak yang memberikan kebijakan terkait diberikannya dana hibah kepada KONI Sumsel juga harus dimintai pertanggung jawaban. HALAMAN SELANJUTNYA>>


