



Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (2/12/2022) mengatakan, pihak pemberi dan para penerima suap dan fee dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sebab menurutnya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut KPK kini sedang menguatkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dari pihak pemberi dan para penerima suap dan fee tersebut.
“Makanya KPK memeriksa saksi dari pihak bank, jadi KPK tinggal menguatkan alat bukti yang sudah didapatkan. Dari itu pihak pemberi dan para penerima suap dan fee di perkara tersebut tinggal menunggu waktu saja,” tegasnya.
Masih dikatakan Sri Sulastri, terkait suap dan fee dalam perkara tersebut jelas ada keterlibatan oknum pejabat.
“Perkara itukan soal BUMD jadi pasti ada keterlibatan oknum pejabat. Dari itulah proses penyidikan masih terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap siapa oknum pejabat tersebut,” ujarnya.
Dilanjutkan Sri Sulastri, bahkan dengan diperiksanya pihak bank sebagai saksi oleh KPK maka oknum pejabat yang terlibat menerima suap dan fee tersebut tidak bisa mengelak lagi. HALAMAN SELANJUTNYA>>


