
“Karena penyidikan demi penegakan hukum, makanya kita harapkan jangan sampai dicampur-campurkan dengan urusan Politik dan kepentingan politik. Usut tuntas dan proses siapapun yang terlibat tanpa terkecuali,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 masih terus dilakukan proses penyidikan oleh Kejati Sumsel.
Bahkan menurutnya, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Sedangkan untuk ke depan, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel akan memanggil lagi saksi dari pihak Dispora Sumsel dan KONI Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi,” tandasnya. (ded)


