Staf Jaksa Korupsi Uang Sitaan Korupsi





korupsi

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar, I Nyoman Budi Permadi. Tindak pidana korupsi dilakukan dengan modus mengkorupsi uang hasil sitaan korupsi.

“Itu namanya mengkorupsi hasil korupsi, seperti menjala ikan di akuarium,” kata pimpinan Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Kamis (4/6).

Permadi merupakan staf Kejati bagian adminitrasi tindak pidana korupsi. Ia diserahi mengurus administrasi barang sitaan. Namun, bukannya ikut mengamankan uang negara yang dikorupsi, ia bak tikus yang menggerogoti uang tersebut.

“Putusan 15 tahun penjara ini menunjukkan bahwa hukum tidal selalu tumpul ke atas. Putusan hakim ini patut diapresiasi,” katanya.

Baca Juga :   Lemkapi: 56 Pegawai KPK Bisa Ubah Wajah Penanganan Korupsi di Polri

Selain dihukum 15 tahun penjara, Permadi juga harus mengembalikan uang yang dikorupsina Rp 1,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Penegak hukum yang melakukan kejahatan harus dihukum maksimal. Bahkan ada ketentuan ditambah sepertiganya,” cetus Imam.

Selain itu, Permadi juga didenda membayar Rp 200 juta. Jika tidak mau membayar denda itu maka diganti 6 bulan penjara.

“Jadi jika ada anggapan bahwa sesama penegak hukum saling bersekongkol, terjadab oleh hakim Peten Sili,” ujar Imam.

Baca Juga :   349 Warga Kampung Akuarium Ikuti Tes Cepat COVID-19

Hakim Peten Sili merupakan ketua majelis yang menghukum Permadi. Vonis ini bisa jadi hukuman terlama yang dijatuhkan kepada korps Adyaksa. Paling tinggi masih dipegang oleh jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum 20 tahun penjara.
(asp/van)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Presiden Perintahkan PSSI Buat Peta Biru Sepak Bola Usai Bertemu FIFA

Jakarta, KoranSN Presiden Joko Widodo memerintahkan PSSI membuat peta biru transformasi sepak bola nasional usai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!