Staf Oprasional Proyek Wisma Atlet Jadi Saksi Tersangka ‘RA’





jakabaring
Palembang, SN
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Jumat (12/6) mengatakan, Wawan Karmawan selaku Staf Operasional Proyek PT Nusa Konstruksi Enginering Tbk dan juga PT Duta Graha Indah Tbk telah menghadiri panggilan penyidik KPK untuk diperiksa, sebagai saksi tersangka ‘RA’.

Menurut Priharsa, keterangan dari Wawan Karmawan sangat diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas tersangka ‘RA’, serta untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Jakabaring Palembang.

“Sejauh ini tersangkanya baru ‘RA’, tapi penyidik masih mendalaminya,” tegas Priharsa.

Diungkapkanya, sebenarnya saksi untuk tersangka ‘RA’ yang diagendakan pemeriksaan berjumlah ada dua orang. Namun, salah satu saksi tidak menghadiri penaggilan yang telah dilayangkan KPK.

Baca Juga :   Kejati Kembali Periksa Enam UPKK Gapoktan Terkait Dugaan Korupsi Program SERASI 2019

“Selain Wawan Karmawan, kita juga mengagendakan pemeriksaan Dani selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenpora RI. Namun ternyata, Dani tidak menghadiri panggilan. Jadi, kedepan kita jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” tandasnya.

Seperti diketahu, saat ini tersangka ‘RA’ telah ditahan oleh KPK. Bahkan massa penahanan ‘RA’ kini telah ditambah hingga 30 hari kedepan.

Penambahan massa tahanan  dikarenakan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas dan mendalami kasus dugaan ini.

Sebelumnya, Priharsa Nugraha telah menegaskan,  hasil penyelidikan dan penyidikan diduga tersangka ‘RA’ telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam proyek tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 40 miliar.

Baca Juga :   Kejati Tegaskan Tetap Periksa Para Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI

“Atas perbuatannya, ‘RA’ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (ded)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Susno Duadji: Segera Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Bisa Timbulkan Polemik!

Palembang, KoranSN Tokoh masyarakat Sumsel, Susno Duadji, S.H., M.Sc yang juga mantan Kepala Badan Reserse …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!