

Lubuklinggau, KoranSN
Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kota Lubuklinggau masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lubuklinggau terkait Sudirman yang diduga telah melakukan pembunuhan kepada istrinya, Rosalina.
Pernyataan ini dikatakan Ketua KPU Kota Lubuklingau, Topandri ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, usai Shalat Jumat (8/3/2019).
Sebagaimana diketahui Sudirman merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau pada Pemilu 2019 ini.
“Yang jelas hukum kita adanya praduga tak bersalah, jadi memang kemungkinan besar tersangkanya yang bersangkutan (Sudirman). Tapi kita akan tetap menunggu putusan dari kepolisian bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka, kalau dia sudah dijadikan tersangka, kita akan segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW). PAW ini mungkin akan melakukan pleno, langkah-langkah apa yang akan diambil, jangan sampai mengganggu tahapan Pemilu,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam waktu dekat, KPU akan mendatangi pihak kepolisian guna mengetahui perkembangan kasus itu. Kalau memang nantinya dalam kasus tersebut Sudirman jadi tersangka dan akan menghambat pelaksanaan Pemilu serentak ini, maka akan diganti dan dilakukan PAW.
Diberitakan sebelumnya, Rosalina yang merupakan guru di SMPN 12 Lubuklinggau, Rabu (6/3/2019) sekira pukul 14.30 WIB tewas dibunuh suaminya sendiri. Korban tewas dengan luka tusukan senjata tajam di tubuhnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik mengatakan, korban tewas dengan luka tusuk di bawah ketiak sebelah kanan, luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dan luka di jari tangan sebelah kanan.
“Identitas korban, Rosalina yang berprofesi sebagai ASN guru berdinas di SMPN 12 Lubuklinggau. Sedangkan pelakunya yakni Sudirman yang tak lain suami dari korban. Sementara untuk motif pembunuhan korban masih dalam proses lidik,” tandasnya. (rif)


