

Musirawas, KoranSN
Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering mewarnai dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat. Kali ini dialami ‘SR’ warga di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Wanita berusia 37 tahun ini menjadi bulan-bulanan, dianiaya oleh ‘MU’ yang tak lain merupakan suaminya sendiri.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Hendrawan dikonfirmasi membenarkan terjadinya kasus tindak pidana KDRT tersebut.
“Tersangka telah ditangkap dan ditahan di sel Mapolsek Megang Sakti guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya “, ujarnya.
Dijelaskan mantan Kanit Pidum dan Kanit PPA Polres Lubuklinggau ini, sesuai laporan korban, kejadian bermula ditempat kejadian perkata (TKP), Kamis malam (7/3/2019), korban dihajar oleh suaminya hingga babak belur.
“Setelah mendapatkan laporan itu, Kamis (7/3/2019 ) sekira pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota segera meluncur ke TKP melakukan penangkapan. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekarasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Kapolsek. (rif)


