

Lubuklinggau, KoranSN
Dengan menangis Sudirman (36), menyesali perbuatannya telah menikam istrinya sendiri Rosalina (36), hingga tewas. Hal tersebut disampaikannya saat gelar ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Senin (11/3/2019).
Di hadapan Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Mangga Besar II RT 01 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau ini, mengaku jika dirinya sangat menyayangi istrinya tersebut, dan ia mengaku khilaf telah membunuh korban.
Selain mengaku menyesal dan sayang kepada istrinya, tersangka juga memohon maaf kepada keluarga besar korban.
“Untuk keluarga korban (Rosalina), saya minta maaf. Masa depan saya hancur gara-gara ini. Saya sangat sayang sama istri saya,” kata Sudirman dengan suara bergetar dan berurai air mata.
Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono menegaskan, dalam kasus ini tersangka Sudirman akan dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Rosalina yang merupakan guru di SMPN 12 Lubuklinggau, Rabu (6/3/2019) sekira pukul 14.30 WIB tewas dibunuh suaminya sendiri. Korban tewas dengan luka tusukan senjata tajam di tubuhnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik saat itu mengatakan, korban tewas dengan luka tusuk di bawah ketiak sebelah kanan, luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dan luka di jari tangan sebelah kanan.
“Identitas korban, Rosalina yang berprofesi sebagai ASN guru berdinas di SMPN 12 Lubuklinggau. Sedangkan pelakunya yakni Sudirman yang tak lain suami dari korban,” tegasnya. (rif)


