Suap Muba Terjadi di Tahun 2013 dan 2014

kpk

 

 

Terdakwa Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD Pemkab Muba) dan Faisyar (Kepala Bappeda Pemkab Muba), Kamis (22/10) mengakui jika tahun 2013 dan tahun 2014 juga terjadi pemberian uang suap pengesahan LKPJ dan APBD dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba kepada DPRD Muba.

Hal itu diungkapkan kedua terdakwa kasus dugaan suap pengesahan LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD
Muba tahun 2015 ini, dalam persidangan dengan agenda keterangan kedua terdakwa dan keterangan saksi dari terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar (anggota DPRD Muba) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang, kemarin.

Syamsudin Fei mengatakan, di tahun 2013 dan tahun 2014 juga terjadi uang komitmen yang merupakan uang suap yang diberikan Pemkab Muba kepada DPRD Muba. Untuk total uang suap tersebut, ia mengaku tidak mengetahui karena saat itu ia tak dilibatkan untuk mengumpulkan uang dari SKPD di lingkungan Pemkab Muba.

Yang saya ketahui sama seperti kasus ini, nominalnya 1 persen dari belanja modal APBD Muba, dan hingga saat ini uang konsisten pengesahan APBD tahun 2014, Pemkab Muba masih hutang kepada DPRD Muba sebesar Rp 2,7 miliar,” ungkapnya dalam persidangan.

Bahkan saat menyampaikan keterangannya di muka persidangan
Syamsudin Fei mengaku menyesal, penyeselan itu disampaikannya secara langsung kepada majelis hakim dengan nada terbatah-batah dan dengan mata yang berkaca.

Kami tidak akan mengulainya lagi,  kami menyesal Pak Hakim. Tapi, yang kami lakukan ini untuk pembangunan kedepan di Muba,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan uang suap DPRD, memang disetuji dan diketahui oleh bupati. Apalagi saat ia bersama terdakwa Faisyar dan Bambang mendatangi kediaman bupati, untuk menyampaikan uang konsisten Rp 20 miliar yang akhirnya menjadi Rp 17,5 milar tersebut, bupati memang diam. Tapi, diamnya bupati karena bupati sudah mengetahuinya, apalagi permintaan uang tersebut sudah terjadi setiap tahun sejak tahun 2013 lalu.

Permintaan DPRD ini sudah lama terjadi dari itulah bupati diam saja. Saat kami menyampaikan, bupati memang meninggalkan kami untuk sholat. Lalu, kami mengobrol dengan ‘L’ (istri bupati), ketika itulah ‘L’ menawar permintaan DPRD kepada Bambang agar uang Rp 20 milar itu, berkurang menjadi Rp 14 milar.
Namun, setelah Bambang menyampaikan tawaran ‘L’ kepada semua anggota di DPRD, hasilnya uang konsisten tersebut menjadi Rp 17,5 miliar,” katanya.

Dijelaskan Syamsudin Fei, dari uang Rp 17,5 milar tersebut uang yang teralisasi baru Rp 2.650.000.000, yang semuanya telah habis dibagikan ke 45 anggota DPRD Muba. Selain itu, ada juga uang tambahan Rp 200 juta diminta ‘IH’ (wakil Ketua DPRD) yang dibagikan untuk empat pimpinan DPRD Muba, yang masing-masing menerima Rp 50 juta.

Untuk uang tahap pertama dan uang tambahan ‘ketuk palu’ Rp 200 juta itu, saya dapatkan dari meminjam uang kepada istri Bupati Muba ‘L’. Sedangkan untuk uang tahap ke dua, sebesar Rp 2.560.000.000, didapati dari empat SKPD yakni, Kepala Dinas PU BM Rp 2 miliar, Kepala Dinas PU Cipta Karya Rp 500 juta, Kepala Dinas Pendidikan Muba Rp 35 juta, dan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Muba Rp 25 juta,” paparnya.

Baca Juga :   TMII Tutup Total Selama PSBB

Masih diungkapkannya, pemberian uang tersebut diberikan karena DPRD Muba terus menelpon dan menekan meminta uang suap. Karena apabila uang tersebut tidak diberikan maka LKPJ dan APBD Muba tidak akan disahkan DPRD.
Sebenarnya setelah uang tahap pertama diberikan dan APBD disahkan pada bulan Maret 2015, kami selalu menghindar. Tapi DPRD Muba terus menekan kami. Bahkan Bambang menelpon dan menyampaikan jika uang tak diserahkan DPRD akan melakukan hak interplasi, dan LKPJ tak akan disahkan. Dari itulah, saya menyampaikan ke bupati, kemudian bupati meminta bantuan kepada Kepala Dinas PU BM dan PU Cipta Karya, hingga uang suap tahap kedua Rp 2.560.000.000 (barang bukti OTT KPK) terkumpul dan diserahkan ke Bambang. Namun, saat saya bersama Faisyar menyerahkan uang itu, Jumat malam 19 Juni 2015 di rumah Bambang, kami ditangkap KPK,” tandasnya.

Sementara terdakwa Faisyar dalam persidangan mengutarakan, ia mengetahui uang suap konsisten juga terjadi di tahun 2013 dan tahun 2014, setelah ia menjadi anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda Muba.

Sebelumnya saya tidak tahu, karena saya anggota tim TAPD dan juga mengupulkan uang suap bersama Syamsudin Fei, jadi saya tahu Pemkab Muba memiliki hutang uang konsisten pengesahan APBD Muba tahun 2014. Kalau nominalnya saya tidak tahu Majelis Hakim tapi beberapa anggota DPRD Muba ada yang medatangi saya, lalu saya catat dan saya sampaikan dalam rapat TAPD. Jadi, uang suap ini sudah terjadi sejak tahun 2013 lalu, dan ditahun ini kembali terjadi. Jujur, saya juga menyesal karena dalam kasus ini saya tidak ada kepentingan pribadi semuanya saya lakukan untuk pembangunan Muba,” paparnya.

Sama halnya dengan keterangan Syamsudin Fei, dimana  Faisyar mengaku, uang tahap pertama didapatkan dari istri bupati Muba dan uang ditahap kedua diperoleh dari PU BM dan PU Cipta Karya.

Uang konsisten itu dihitung dari 1 persen belanja modal APBD sebesar Rp 2,1 trilun, jadi nilainya Rp 20 milar. Setelah ditawar istri bupati nilainya menjadi Rp 17,5 milair. Tapi yang baru diterima DPRD yakni, uang tahap pertama dan uang tambahan Rp 200 juta. Sedangkan untuk uang tahap keduanya, saat saya dan Syamsudin mengantarkannya ke rumah Bambang kami ditangkap KPK,” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penutut umum juga menghadirkan terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar untuk menjadi saksi terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar.

Dalam kesaksiannya, Bambang Kariyanto mengungkapkan, memang saat ia tertangkap KPK di kediamannya, ketika itu di lokasi ada terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar. Kedua terdakwa, baru saja menyerahkan uang suap tahap kedua kepadanya.

Baca Juga :   Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Tenang Keluarga Aman

Malam itu, kedua terdakwa membawa tas merah maron berisi uang, saya dan Adam Munandar yang menerimanya. Belum lama uang diterima, tiba-tiba di luar pagar rumah banyak orang, saya sudah menduga itu KPK. Saat saya cek, ternyata benar KPK hingga kamipun tertangkap OTT KPK,” jelasnya.

Lebih jauh ditambahkannya, awalnya ia tidak mengetahui jumlah uang di dalam tas tersebut. Yang saat itu ia ketahui, untuk uang tahap kedua di dalam tas tersebut merupakan sisa uang dari semua uang konsisten yang diminta oleh DPRD Muba.

Saya pikir di dalam tas itu uang sisa dari Rp 17,5 milar, karena yang baru diberikan hanya Rp 2.650.000.000 (tahap pertama). Setelah ditangkap dan dihitung bersama penyidik KPK, ternyata isinya hanya Rp 2.560.000.000,” katanya.

Pada persidangan tersebut terdakwa Bambang juga menegaskan, jika untuk uang tahap pertama semuanya telah diterima oleh semua anggota DPRD Muba. Lalu, untuk uang Rp 200 juta semuanta telah diterima oleh semua empat pimpinan DPRD.

Jadi, untuk anggota dewan, ketua fraksi, dan pimpinan DPRD Muba yang mengaku tidak nerima uang suap, itu tidak benar. Mereka semuanya menerima, karena saya bersama Ridwan alias Iwan mantan sopir pribadi saya yang membagikan uang tahap pertama tersebut,” tegasnya.

Sedangkan terdakwa Adam Munandar dalam kesaksiannya menungkapkan, semua anggota DPRD Muba semuanya tahu dan menerima uang suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015 dari Pemkab Muba,

Semuanya menerima yang mulia Majelis Hakim. Bahkan di DPRD Muba sudah enam kali kami rapat membahas permintaan uang tersebut. Jadi, kalau anggota DPRD dan ketua fraksi tidak tahu itu tidaklah benar, karena saat rapat semua ketua fraksi itu hadir,” tutupnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar, serta kesaksian dari terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar, Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan menunda persidangan hingga minggu depan.

“Untuk sidang terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar
akan kembali digelar, Kamis (29/10) dengan agenda keterangan saksi. Sedangkan untuk sidang terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar, akan digelar, Jumat (30/10) dengan agenda tuntutan dari JPU KPK,” tandas hakim sembari menutup persidangan.

Setelah persidangan, JPU KPK Iren mengatakan, keterangan saksi dan terdakwa dinilai jaksa telah jujur. Namun, kesaksian tersebut tentunya akan dinilai oleh hakim dan jaksa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.

“Terkait saksi yang sebelumnya tidak mengakui menerima uang suap, dari kesaksian terdakwa Bambang semua anggota DPRD Muba termasuk empat pimpinannya menerima uang suap tahap pertama tersebut. Sedangkan untuk fakta persidangan yang lainnya akan dinilai Majelis Hakim persidangan, kita lihat saja perkembangan persidangan selanjutnya,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Telkomsel Luncurkan Paket YouTube Premium Seharga Rp49 Ribu

Jakarta, KoranSN Telkomsel bersama YouTube menghadirkan paket khusus yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan bebas iklan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!