
Jakarta – Perubahan ‘gaya permainan’ tidak mampu mengubah peruntungan KPK di praperadilan. Upaya lembaga antikorupsi ini dalam menyerahkan seabreg lembaran bukt-bukti berujung nihil.
“Menyatakan penyidikan termohon kepada pidana berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah,” ujar Hakim Haswandi membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015).
Padahal dalam persidangan praperadilan ini, KPK tampil all out dengan menyerahkan lembaran bukti-bukti yang mereka miliki. Hal ini tidak dilakukan dalam sidang praperadilan yang dihadapi KPK sebelumnya.
Tiga troli dan dua kotak kontainer diserahkan tim biro hukum KPK kepada hakim tunggal Haswandi, dalam persidangan pekan lalu. Harapannya, KPK tak lagi kalah seperti saat sidang putusan yang dimohonkan eks Walkot Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Namun bukan bukti-bukti itu yang dipersoalkan hakim Haswandi. Sang pengadil menyasar pada waktu penyidikan dan penetapan tersangka yang sama-sama dilakukan pada 21 April 2014, yang dianggap menyalahi prosedur.
Menurut Haswandi seharusnya penyidikan dilakukan lebih dulu untuk menemukan calon tersangka, baru di tengah penyidikan penyidik menetapkan tersangka.
“Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK,” kata Haswandi.
Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.
(fjp/ndr)


