Sungai Kedukan Jadi Batas Wilayah SU I dan II

Haroebin Mustafa.
Haroebin Mustafa.

Palembang, KoranSN

Penetapan batas wilayah baru Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan Kecamatan SU II kini di tentukan oleh Sungai Kedukan. Hal ini di sepakati dalam rapat Penyelesaian batas wilayah yang di hadiri oleh Walikota Palembang di wakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Haroebin Mustafa serta camat dan lurah yang terkait di Ruang Rapat II Walikota Palembang, Senin (1/2/2016).

Di jelaskan Haroebin, Batas wilayah sebelumnya berpatokan pada batas Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Menurutnya, hal itu bukan menjadi patokan untuk membuat batas wilayah, jelas di terangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 76 Tahun 2012 bahwa hal tersebut adalah kewenangan penuh dari Walikota untuk menetapkan batas suatu wilayah baru.

“Jadi wilayah yang sudah punya batas apabila di mekarkan maka Walikota berhak menetapkan batas-batas wilayah baru, dengan pertimbangan apakah dengan batas alam ataupun kedudukan atas masyarakat, hal itu menjadi pertimbangan Walikota untuk menetapkan suatu batas wilayah,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, setelah di sepakati batas wilayah di Kecamatan SU I dan II tersebut, terdapat penduduk yang berada dalam perbatasan yang sebelumnya merupakan penduduk Kecamatan SU I dan di masukan menjadi warga Kecamatan SU I.

“Ada Warga yang merupakan RT 33 di Kecamatan SU I akan di masukan menjadi warga SU II karena perubahna batas wilayah ini,” ujarnya.

Lanjutnya, hal tersebut tidak perlu menjadi bahan keributan. Pihaknya nanti akan mengadakan proses pendekatan kepada warga RT tersebut dan memberikan penjelasan tentang aturan permendagri tentang batas wilayah.

“Lagi pula di lihat untuk lokasi saja, warga RT 33 akan lebih mudah berurusan dengan Kecamatan SU II, mengenai administrasi kependudukan nantinya akan di fasilitasi oleh dua kecamatan dan dua kelurahan serta Staf Agraria Kota Palembang,” tukasnya.

Baca Juga :   Indonesia Raya Bergema di Sekolah Kusuma Bangsa

Diapun menegaskan, perubahan batas wilayah menghilangkan hak kepemilikan seseorang terhadap lahan.Karena selama ini masih banyak masyarakat yang salah paham tentang batas wilayah. Padahal yang berubah hanya batas administrasi bukan batas mutlak.

Sementara itu, Camat SU I Nopran menambahkan, untuk mengukur batas wilayah yang telah di tentukan akan di lakukan pengecekan langsung dan tinggal menunggu keputusan dari Bagian Agraria untuk kapan pastinya akan di lakukan pengecekan tersebut.

“Ada sekitar 60 Kepala Keluarga (KK) yang terdapat di RT 33 tersebut, hal ini tidak perlu di ributkan karena hanya sistem administrasi saja yang berubah selebihnya tidak ada,” jelasnya. (tya)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

14 Hari Seleksi CPNS Dibuka, Kanwil Kemenkumham Sumsel Terima 3.679 Pelamar

Palembang, KoranSN Pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!