

Palembang, KoranSN
Tokoh masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menegaskan, siapapun yang menerima aliran dana dari hasil kejahatan di PT SMS harus diusut oleh KPK.
Hal tersebut ditegaskan Susno Duadji terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021, yakni PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) yang kini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.
“Siapapun yang menerima aliran dana hasil kejahatan PT SMS ini harus diusut,” tegasnya.
Masih dikatakannya, jika semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut mesti dimintai pertanggung jawaban hukum.
“Siapapun yang terlibat mulai dari perencana, pemberi keputusan, pembuat pertanggungjawaban keuangan mesti dimintai pertanggung jawaban hukum,” katanya.
Dilanjutkannya, jika masyarakat percaya kalau perkara dugaan kasus korupsi tersebut akan serius diusut oleh KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>


