


Jakarta, SN
Komisi Pemilihan Umum menyatakan hasil islah Partai Golkar bisa menjadi pedoman penerimaan pendaftaran calon peserta Pilkada serentak. Ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner KPU bidang Hukum Idha Budhiwati mengatakan, aturan tersebut bisa dipenuhi jika rencana islah Partai Golkar berujung pada pembentukan kepengurusan antara dua kubu yang berseteru.
“Apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan parpol menempuh upaya perdamaian membentuk satu kepengurusan dan dilakukan pengesahan oleh menteri kumham, digunakan sebagai pedoman untuk menerima pendaftaran,” ujar Idha, Senin (25/5).
Ini berarti SK Menteri Hukum dan HAM sebelumnya yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono tidak dapat digunakan jika islah antara kedua kubu menghasilkan kepengurusan baru. Selanjutnya, kepengurusan baru itu disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebelum masa pendaftaran pada 26-28 Juli mendatang.
Kabar islah Golkar mulai santer sejak mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla menggagas pertemuan dengan dua kubu yang berseteru. Sejumlah politisi Golkar pun angkat bicara. Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya menyambut baik inisiatif islah demi menyelamatkan Golkar. Meski islah dianggap sebagai solusi jangka pendek, namun Tantowi optimistis islah bisa menyelamatkan kader Golkar di daerah untuk bisa mengikuti Pilkada serentak.
Respon positif juga disampaikan jajaran pengurus DPD Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. Ketua DPD Partai Golkar Bali I Ketut Sudikerta sepakat untuk islah. Dalam pertemuan dua kubu yang digelar di Sector Bar, Sanur, Denpasar, bahkan menyepakati langkah islah untuk soliditas dan kebesaran Partai Golkar. (vvn)

